Garut Obormerahnews.com– Tanah carik di Kampung Medong di Desa Sirnabakti, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, diduga dijual oleh kepala desa ke pihak perseorangan.
Baca juga: Ditanya Soal Nyalon Lagi Bupati Tasik, Cecep Nurul Yakin Sebut Nunggu Keputusan Partai
Tanah carik atau tanah desa yang dijual itu merupakan lahan garapan warga setempat dari beberapa RW.
Tanah carik tersebut dijual ke perseorangan atas nama PT Wing, yang diketahui bukan merupakan warga setempat. Selain itu, pengerukan lahan tersebut diduga ilegal merusak lingkungan setempat
Menurut salah seorang warga Dudung (Nama samaran) mengatakan penjualan tanah carik tersebut tidak ada musyawarah dengan warga, bahkan tidak ada pemberitahuan jika tanah yang tengah digarap akan diambil alih oleh desa untuk dijual
“Ternyata warga dapat kabar tanahnya dijual ke seseorang atas nama PT Wing,” ungkapnya saat ditemui, Sabtu (23/3/2024).
Dudung mengatakan penggarap yang akhirnya tergusur mengaku tidak tahu menahu soal rencana penjualan tanah tersebut. Selain itu, mereka juga tak pernah diberitahu pihak desa
Warga tidak bisa menolak dengan alasan tanah tersebut memang milik desa. Namun sudah digarap oleh warga setempat secara turun temurun selama puluhan tahun lantaran merupakan mata pencaharian mayoritas penduduk.
“Karena mau dipakai oleh pemilik ya akhirnya warga pasrah, walaupun memang berat. Karena kan ini sumber penghidupan warga, dari menanam pisang, singkong, sayuran, kemudian dijual. Kalau engga dari sini ya kasihan warga,” katanya.
Warga meminta kepada aparat penegak hukum setempat agar bisa menindak tegas jika ada oknum yang merusak lingkungan.
“Kalau mau dijual harus ada hasil musyawarahnya, dengan uang hasil penjualan juga harus dikelola lagi, bukan malah untuk pribadi,” pungkasnya
Baca juga: Bupati Jeje Wiradinata Itu Politikus Ulung, Ini Buktinya…
Sementara itu, Kepala Desa Sirnabakti Herdi Hidayat saat dihubungi pesan singkat melalui aplikasi Whatsapp enggan membalas.(Iis)**