Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Setelah naik di salah satu media online beberapa minggu lalu, terkait klain nya diduga mengintimidasi warganya yang tidak mendukung pasangan calon tertentu tidak akan diberikan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
Baca juga: Empat Cabor Ambil Bagian Di Babak Final Peringatan Harlah Desa Sapugara Bree Ke 21
Setelah kejadian tersebut Malikur Rahman Iken, SH dari kantor Hukum Malikur Rahman & Associates bertindak sebagai Kuasa Hukum dari kades Sapugara Bree inisial JML.
“Betul sekali saya yang ditunjuk kades Sapugara Bree JML menjadi penasihat hukumnya dalam dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang sudah mencuat di beberapa media online terkait dugaan klain kami yang mengintimidasi warga yang tidak mendukung pasangan calon tertentu tidak akan diberikan PKH,” tutur iken, pada Selasa (22/10/2024).
Lanjut Iken, sebagai warga negara yang taat hukum kita akan mengikuti semua proses baik yang di Bawaslu ataupun di Polres Sumbawa Barat bahkan ke tingkat pengadilan negeri. Dan status klien kami saat ini masih sebagai saksi.
“Mari sama- sama kita hormati proses hukum karena negara kita juga menganut asas praduga tak bersalah dimana dalam hal ini sebelum adanya putusan ingkrah dari pengadilan maka semua yang diindikasikan melakukan tindak pidana belum bisa kita katakan bersalah baru sebatas patut diduga,” Tegas Iken.
Iken menambahkan, pihaknya sudah dampingi Klainnya saat memenuhi panggilan dari Bawaslu pada hari Jum’at 18 Oktober 2024 lalu, dan selanjutnya pada hari Rabu besok 23 Oktober 2024 kami juga akan dampingi klain kami memenuhi panggilan dari pihak Kepolisian Polres Sumbawa Barat.(Red)