Ketua Karangtaruna dan kepala desa Cintawangi angkat bicara mereka membatah tuduhan bahwa telah meminjam mobil plat merah dengan no pol Z 8158 N.Untuk kegiatan hari jadi desa Cintawangi, apalagi di tuding mobil tersebut di pakai untuk pemasangan Baliho salah satu Paslon 03 Ai Diantani-Iip Miftahul Faos.
” Saya gak pernah melayangkan surat ke dinas PUPR untuk meminjam mobil seperti yang beredar di berita , saya membantah pernyataan Sekdis PUPR tersebut ada pun terkait surat yang mengatasnamakan karangtaruna itu surat bukan dari kami “.Eka Purwadi saat di hubungi via whstsapp