Kab Tasik Obormerahnews.com-Sejumlah masyarakat di Desa Cintabodas Kecamatan Culamega Kabupaten Tasikmalaya menilai kepala desa mereka, Cecep melakukan pembohongan publik terkait masalah penyaluran anggaran dana desa (DD).
Baca juga: Parah! Banyak Pengusaha Hotel di Pangandaran ‘Bandel’ Tak Punya Izin Amdal Lalin
Penggunaaan Anggaran Dana Desa (DD) 2023 tahap 2 pembangunan semi hotmix di dusun pojok saja dinilai tidak transparan.
Sebanyak 20 aspal, split 3 truk dan abu batu 3 truk total Rp 65 juta, kemudian
Alat berat/stum atau bebi loler 10 juta
Tambah pekerja, perkiraan habis 100-125 juta
Sedangkan itu anggaran dana desa untuk tahap dua sebesar Rp218.747.900
Odik (Nama samaran), salah satu warga setempat mengatakan, apa yang dikatakan Kuwu Cintabodas merupakan pembohongan publik.
Ia menjelaskan, kenyataan di lapangan, setiap tahun warga tidak pernah dilibatkan dan diberi tau
Odik mengungkapkan bahwa ada beberapa anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) yang justru sama sekali tak tahu menahu berapa besaran dana desa yang diterima desa tersebut.
“Jangankan nominal (dana desa) secara total, berapa besaran pencairan tahap pertama juga yang bersangkutan malah tidak tahu menahu. Saya tahu, karena saya bertanya, tapi yang bersangkutan tak bisa jawab karena tak tahu menahu sama sekali, nu puguh mah kuwu na loba sumput beling,” tuturnya.
Baca juga: DAK 2024 Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya Diadukan ke KPK
Sementara itu, Kepala desa Cintabodas Cecep saat dihubungi melalui pesan aplikas Whatsapp belum pernah di balas sms bahkan di telepon beberapa kali tak mau mengangkatnya.(Baron)**