Kab Tasik Obormerahnews.com-dua Oknum pegawai Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kab Tasikmalaya inisial S dan F diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Oknum pegawai tersebut menjanjikan pekerjaan ke luar negara yaitu Inggris kepada korbannya. Akal bulus S dan F ini berhasil menipu korbannya hingga Rp10 juta per orang
Kejadian itu bermula saat pertemuan korban dengan S dan F di kantornya yang bertempat di salah satu perumahan dekat eks Terminal Cilembang Kota Tasikmalaya pada tahun 2023.
Kata Korban, S menyampaikan Program kepada puluhan pencari kerja tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Negara Inggris dengan meminta sejumlah uang sebesar Rp. 10.000.000 per orang dan wajib uang tersebut di setorkan keesokan harinya setelah pertemuan tersebut.
Kata dia, Korban yang 4 orang ada yang memberikan uang tanda jadi dan ada yang melunasi keesokan harinya hasil penjualan Domba dan Kendaraan roda dua, ada juga yang pinjam ke tetangga karena di janjikan oleh S untuk segera di berangkatkan.
S (Oknum pegawai Disnaker) sendiri sudah mempunyai perusahan bernama CV Tri Mutra, diduga sebagai kedok atau modus penjaringan para calon tenaga kerja.
Malahan, kata korban, oknum ASN yang bekerja di kantor Disnaker Kab Tasikmalaya itu sebagai Direktur CV Tri Mitra
“Saya sudah bosan berkali-kali menanyakan proses keberangkatan kepada S dan F sejak saya di suruh buat Paspor Wisata dengan harapan selesai Paspor kami segera di berangkatkan,” ujar para korban
Sementara itu, kata korban, saat ditanya oknum pegawai Disnaker Kab Tasikmalaya berinisial S dan F hanya menjawab masih melengkapi dokumennya, bahasa itu terus yang di lontarkan oleh S dan F Ujar korban kepada Awak media.
“Kami berencana permasalahan ini akan melalui pengacara untuk menempuh jalur hukum di karenakan Sampai berita ini naik S sulit di hubungi pungkas para Korban.(Ade Danang)**