Pangandaran Obormerahnews.com– Kabar baik bagi pecinta kuliner atau masyarakat yang kerap kali makan di restoran atau cafe di Pangandaran. Ada kesempatan mendapatkan hadiah sebuah sepeda motor dengan mengunggah struk pembayaran yang memuat pajak restoran.
Baca juga: Beredar Isu Perselingkuhan, Akhirnya Kades Labuhan Lalar Resmi Gandeng Pengacara Kondang di KSB
Hal ini menyusul program makan enak berhadiah yang berarti makan-makan upload struk dapat hadiah, yang diluncurkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kab Pangandaran, Sarlan mengatakan masyarakat bisa mengikuti program undian Makan enak Dapat Hadiah. Caranya, masyarakat makan di restoran, kafe, atau rumah makan yang telah ditentukan Pemkab Pangandaran. Setelah makan, warga bisa mengirimkan nota atau setruk pembayaran dari restoran tersebut melalui Instragram@bapenda.png dan @bankbjb_pangandaran
Kata Sarlan, program ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan pendapatan dari sektor pajak restoran. Pemberian hadiah diharapkan bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha restoran untuk membayar pajak
“Evaluasi di pengundian pertama ini jumlah warga yang berpartisipasi masih sedikit. Hanya ada 127 struk yang diikutkan, target kita periode selanjutnya harus lebih banyak,” kata Sarlan
“Sekarang baru ada sekitar 38 restoran dan cafe, makanya ini juga menjadi upaya pembinaan pemilik restoran dan cafe agar taat pajak. Sebenarnya para pengusaha restoran atau cafe itu hanya sebatas wajib pungut, wajib pajaknya itu konsumen,” kata Sarlan
Pemberian hadiah undian ini pun, kata Sarlan, menjadi salah satu apresiasi Pemkab Pangandaran terhadap masyarakat yang telah membayar pajak restoran. Di sisi lain, sekaligus juga membina pemilik cafe dan restoran untuk melaksanakan tugasnya sebagai wajib pungut.
“Targetnya kan muncul kesadaran dan ketaatan serta saling mengawasi. Ketika konsumen tak mendapatkan struk, mereka akan mempertanyakan. Begitu pula kita dapat struk tapi tidak mencantumkan pajak, mereka juga akan mempertanyakan,” kata Sarlan
Lebih lanjut Sarlan mengatakan target pajak restoran untuk tahun 2024 ini sebesar Rp9 miliar. Namun dia belum bisa menakar seberapa besar daya ungkit program ini terhadap kenaikan pendapatan.
“Kalau target pajak restoran sekitar Rp9 miliar, tapi dampak dari program ini belum kita ukur. Mungkin nanti di akhir tahun. Jika memang daya ungkitnya bagus, tentu akan kita lanjutkan,” kata Sarlan
Baca juga: Dinas KBP3A Kab Pangandaran Gelar Acara Pemilihan Duta Genre Kabupaten tahun 2024
Terkait beban hadiah undian bernilai jutaan rupiah dan dilaksanakan setiap tahun sekali, Sarlan mengatakan itu tidak dianggarkan dari APBD, tapi mengandalkan bantuan dari bank daerah. “Sementara ini tidak dianggarkan dari APBD, kita kerjasama dengan bank BJB,” kata Sarlan.(Riz)**