1. Tidak boleh mengurangi hak otonomi daerah. Pemerintah pusat dan provinsi tidak boleh mengambil alih kebijakan lokal tanpa alasan yang jelas dan dasar hukum yang kuat.
2. Tidak boleh bertentangan dengan asas desentralisasi. Intervensi hanya boleh dilakukan jika ada penyimpangan kebijakan yang merugikan kepentingan nasional atau masyarakat luas.
3. Harus melalui mekanisme hukum yang jelas. Setiap tindakan intervensi harus memiliki dasar hukum yang kuat, seperti keputusan presiden, peraturan pemerintah, atau peraturan menteri.
Baca juga: Personil Polres Sumbawa Barat Gelar Strong Point Saat Ngabuburit Jelang Buka Puasa
“Adanya batasan ini, diharapkan keseimbangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten dan kota tetap terjaga demi mewujudkan pemerintahan yang efektif dan berpihak pada kesejahteraan rakyat,” pungkas Ihsan Sanusi (*)