Sementara itu, Pegiat anti korupsi sekaligus ketua LPM Kab Tasilmalaya, Dedi Supriadi mengatakan bahwa
arus di proses sesuai ketentuan dan undang-undang berlaku.
“Aneh ya ko banyak pejabat di kab Tasik seprtinya tak paham aturan dan tak punya rasa malu oleh masyarakat sehingga ini bentuk pelecehan publik,” kata Dedi Supriadi, Jumat (11/4/2025)
Baca juga: Pantau Puncak Arus Balik, Kapolres Sumbawa Barat Turun Langsung di Pelabuhan Poto Tano
Kata Dedi, laporkan kepada pihak yang berwenang dan masyarakat berhak untuk murka. “Itu merupakan penyalahgunaan kepercayaan atau wewenang amanat dari negara,” pungkasnya.(Tim)**