Hal tersebut berdasarkan surat radiogram Kemendagri (RDG) Nomor 100.2.1.3/644/SJ. Berdasarkan berkas RDG yang dilansir Obormerah.com, registrasi kehadiran dan pemeriksaan kesehatan para kepala daerah dan wakilnya terbagi menjadi tiga sesi, yakni sesi pertama pukul 08.00-10.00 WIB,
Kemudian sesi kedua pukul 10.00-12.00 WIB, dan sesi ketiga pukul 13.00 WIB-15.00 WIB. Kepala daerah terdiri dari Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
“Kepala daerah (KDH) dan Wakil Kepala Daerah (WKDH) terpilih diwajibkan melakukan registrasi kehadiran dan pemeriksaan kesehatan pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 pukul 08.00 sampai 15.00 WIB dalam tiga sesi,” Minggu (16/2/2025).