Pangandaran Obormerahnews.com– Empat pelaku terduga admin judi online di Kabupaten Pangandaran ditangkap oleh Satreskrim Polres Pangandaran.
Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto S.I.K. M.H mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pembuat sekalgus admin judi online di wilayah hukum Polres Pangandaran.
“Terduga pelaku merupakan warga di Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran,” kata AKBP Mujianto saat konferensi pers Polres Pangandaran, Rabu 20 November 2024.
AKBP Mujianto menyampaikan, pelaku empat orang AN (22), IS (23) dan dua orang anak dibawah umur (ABH).
“Kita berhasil mengungkap pada tanggal 13 November 2024, di Dusun Sukarenah, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran,” ungkap AKBP Mujianto.
Dalam penjelasannya, AKBP Mujianto mengatakan modus operandi pelaku membuat website judi online, dimana website itu dibuat oleh tersangka ABH dan dua orang lagi sebagai promotor.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 9 handphone, 3 laptop, 2 unit PC dan 3 monitor yang digunakan oleh pelaku,” ujarnya.
Baca juga: Kapolres Sumbawa Barat Hadiri Kemeriahan Hari Lahir Kabupaten Sumbawa Barat ke 21 di Graha Fitrah
Keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE dan/atau *Pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman yang dihadapi yakni penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.(*)