Kab Tasik Obormerahnews.com-Oknum Calon Dewan no urut 1 dari partai Gerindra dapil 7 Kab.Tasikmalaya atas nama Agung Nugraha SE, di laporkan kan LSM Samudra ke Bawaslu karena diduga melakukan praktek politik uang (Money Politik)
Baca juga: Pantau TPS, Ketua PPK Kec.Cisompet: Alhamdulillah, Pemilu di Garut Lancar Aman dan tanpa Kendala
Saat di konfirmasi via teleon whatsapp ketua umum LSM Samudra Ananto Wibowo SH, membenarkan kalau dirinya telah melaporkan salah satu oknum caleg nomor urut 1 daerah pemilihan dapil 7 dari Partai Gerinda kab Tasikmalaya.yang memang pada taun sebelum by oknum tersebut pada taun 2019 pernah juga melakukan money Politik.
“taun ini untuk kedua kalinya oknum calon anggota dewan Agung main lagi money politik padahal di taun 2019 dia sudah dilaporkan ke Bawaslu terkait kasus yang sama bahkan sampai di diskualifikasi”.
Ananto menyayangkan oknum calon anggota dewan ini yang tidak kapo- kapok nya melakukan money politik, mungkin ini akibat kurang tegas nya sangsi yang di berikan kepada pendosa oknum anggota dewan seperti Agung Nugraha SE.
Baca juga: Pantau TPS, Ketua PPK Kec.Cisompet: Alhamdulillah, Pemilu di Garut Lancar Aman dan tanpa Kendala
“Saya berharap prilaku oknum dan antek-anteknya seperti ini di berikan sangsi berat oleh pihak Bawaslu supaya kejadian money politik ini tidak menjadi kebiasaan.(Iwan)**