Kab Tasik Obormerahnews.com– Akhirnya oknum Caleg no urut 1 Sinta Sofia Dari Partai PPP daerah pilih (DAPIL) 1 Kabupaten Tasikmalaya di Laporkan oleh sesama calon Dewan dari partai yang sama.Dari calon no urut 2 dan 7 atas nama H Husni Mubarok dan H Fajar Syamsul Ma’arif ke Badan Pengawas Pemilihan umum (BAWASLU).
Baca juga: Silaturrahmi Rutin Setiap Bulan Kapolres Sumbawa Barat Dengan Awak Media Jaga Kondusifitas Wilayah
Sinta Sofia di Laporkan atas dugaan money politik dan pembelian no urut yang di pasilitasi oleh oknum sesama partai berinisial JJ,ada temuan sejumlah uang di bagikan ke seluruh warga yang ada di DAPIL 1 Kabupaten Tasikmalaya.
H.Husni Mubarok sebagai pelapor saat dikonfirmasi seusai pihaknya dari kantor Bawaslu mengatakan, jika benar pihaknya telah melaporkan salah satu oknum caleg nomor urut 1 daerah pemilihan (DAPIL) 1 atas nama Sinta Sofia dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kepada pihak Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.
Dengan nomor surat Tanda Bukti Penyampaian Laporan nomor : 003/LP/PL/Kab/13.26/II/2024 dengan lampiran sejumlah dokumentasi sebagai alat bukti adanya kecurangan dalam pemilu dan jual beli nomor urut serta adanya dugaan money politik yang dilakukan oleh Sinta Sofia (Terlapor) berupa Flashdisk hitam merk Sandisk yang berisi dokumen bukti-bukti video dan foto dugaan pelanggaran tersebut diatas.
“Benar, hari ini tepatnya hari Sabtu, 26 Februari 2024, saya bersama rekan saya dari satu partai yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah melaporkan adanya dugaan kecurangan dalam pemilu dengan cara jual beli nomor urut 1 dan dugaan adanya money politik/politik uang di daerah Cipaku, Kecamatan Sariwangi dan beberapa Desa lainnya kepada masyarakat melalui oknum RT atas nama Firman yang diduga kuat uang yang dibagikan kepada masyarakat tersebut bersumber Sinta Sofia”,
Baca juga: Nger! Warga Laporkan Oknum Calon Dewan Partai Gerindra Di Dapil 2 Kab Tasikmalaya Ke Bawaslu
“melalui salah satu tim sukses kemenangan nya atas nama Mansur senilai 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dengan lebih rinci paket uang 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di kali 157 dan tambahan biaya akomodasi Firman sebesar 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Bukti terlampir vidio pengakuan masyarakat dan konfirmasi dari Pak Firman melalui percakapan via telpon seluler yang di rekam dan bukti-bukti pendukung lainnya“.Ucapnya (26/02/2024) (Iwan)**