Pangandaran Obormerahnews.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran menggelar rapat paripurna penetapan kesepakatan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Pangandaran tahun 2025.
Baca juga: Kapolres Sumbawa Barat Monitoring Bersama Pelaksanaan Pemungutan Suara di Sejumlah TPS
Adapun dalam Pomperda tahun 2025 ini, mencakup beberapa Raperda inisitaif DPRD Kabupaten Pangandaran dan juga usulan Raperda Pemkab Pangandaran.
Adapun empat buah Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran diantaranya tentang pemerintah desa, kemudian raperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 11 tahun 2015, tentang tata cara pencalonan pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa.
Lalu Raperda tentang optimalisasi penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kemudian Raperda tentang perseroan terbatas bank perekonomian rakyat, Bank Karya Produksi Desa Pangandaran.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pangandaran Iwan M Ridwan mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang peraturan perundang-undangan, sebagaimana telah dirubah beberapa kali terahir dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 atas perubahan kedua dan beberapa perubahan lainnya, telah mengamanatkan bahwa penyusuna perda dilakukan dalam penyusunan Propemperda oleh DPRD dan Pemda untuk jangka waktu 1 tahun berdasarkan skala prioritas.
“Propemperda ini merupakan pedoman dan pengendali penyusuna peraturan daerah yang mengikat lembaga yang berwenang, yakni Pemda dan DPRD,” katanya.
Untuk itu, Propemperda dipandang penting untuk menjaga agar produk Perda tetap berada dalam kesatuan sistem hukum nasional.
“Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis,” katanya.
Propemperda ini dilandasi beberapa pertimbangan, yaitu berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Baca juga: Pilkada Serentak 2024, Petugas dan Warga Binaan Salurkan Hak Pilihnya di TPS Loksus 901 dan 902
Hal itu berdasarkan rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta memperhatikan aspirasi masyarakat.(*)