“Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa Barat,” ujarnya.
Khusnarti menegaskan, seluruh proses belajar mengajar mulai tanggal 11 Februari 2025 akan dialihkan menjadi pembelajaran dari rumah hingga situasi memungkinkan untuk kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka. Langkah ini diambil agar kegiatan pendidikan tetap berjalan tanpa mengabaikan faktor keselamatan.
Lebih lanjut, ia mengimbau agar setiap kepala sekolah turut mengedukasi dan menghimbau para orang tua siswa untuk memantau secara aktif proses belajar anak-anak selama masa BDR berlangsung. “Dukungan dan pengawasan orang tua menjadi kunci keberhasilan pembelajaran dari rumah, khususnya untuk jenjang pendidikan dasar,” katanya.