Pangandaran Obormerahnews.com– Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata menanggapi soal tempat pengelola sampah milik swasta di desa Purbahayu diduga tak berizin.
Baca juga: Pemkab Pangandaran Diminta Tegas Tindak Jasa Pengelola Sampah di Desa Purbahayu Tak Berizin
Jeje menegaskan bahwa pihak Pemkab melalui dinas terkait harus mengecek terlebih dahulu untuk lokasi pembangunan TPS milik swasta di desa purbahayu itu
“Ya kan bagus ada inisiatif untuk membantu menanggulangi sampah Karena persoalan sampah itu tidak akan bisa di tanggulangi oleh pemkab saja karena tentu kami juga terbatas,” ujar Jeje
Meski demikian, kata Jeje, seharusnya izinya tempuh dulu sesuai regulasi dan kaji dulu. “Nanti saya akan berkoordinasi dengan Camat Pangandaran dulu untuk mengecek lokasinya,” ucapnya
Sementara itu, Kepala dinas DLHK Kab Pangandaran Dedi Surachman mengaku pihaknya sudah melayangkan surat himbauan kepada pihak ketiga yang bertanggung jawab dalam pembangunan tempat pengelolaan sampah di desa purbahayu.
“Betul kami sudah melayangkan surat himbauan per tanggal 15 Juli 2024 agar yang bersangkutan segera mengurus izin sesuai dengan regulasi yang di tetapkan,dan kami juga akan berkoordinasi dengan dinas teknis yang lain,” katanya
Terpisah, Kepala Bidang Tata ruang PUPR kab Pangandaran Darda menyatakan belum menerima surat permohonan pengajuan untuk pembangunan TPS di desa purbahayu
“Intinya ke kita belum ada pengajuan permohonan pembangunan TPS di desa Purbahayu kalau pun ada surat pengajuan permohonan kami akan cek lokasinya terlebih dahulu apakah sesuai dengan zona yang sudah ditetapkan berdasarkan RDTR RTRW Kab pangandaran no 3 tahun 2018,” pungkasnya.(Riz)**