Cek Kesehatan Gratis (CKG) Hari Ulang Tahun ini bertujuan untuk membantu masyarakat mengetahui kondisi kesehatannya sejak dini. Dengan pemeriksaan seperti gula darah, HB, kesehatan gigi, mata dan telinga, masyarakat bisa mendapatkan gambaran tentang risiko kesehatan mereka.
Berikut Regulasi *Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) Ulang Tahun* ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan mencakup beberapa ketentuan penting⁽¹⁾. Berikut adalah ringkasan regulasi tersebut:
1. *Waktu Pemeriksaan* : PKG dapat dilakukan hingga *30 hari setelah hari ulang tahun* ⁽²⁾. Namun, untuk masyarakat yang berulang tahun pada Januari, Februari, dan Maret 2025, pemeriksaan dapat dilakukan hingga *30 April 2025* ⁽³⁾.
2. *Persyaratan* : Untuk mendaftar, Anda perlu mengunduh aplikasi *SatuSehat Mobile* dan mengisi data diri⁽¹⁾. Jika belum memiliki aplikasi, Anda juga bisa mengunjungi FKTP langsung dengan membawa kartu identitas (KTP/KK/Kartu Identitas Anak)⁽⁴⁾.
3. *Jenis Pemeriksaan* : Pemeriksaan disesuaikan dengan kelompok umur, termasuk pemeriksaan kelainan bawaan pada bayi baru lahir, pengukuran pertumbuhan dan perkembangan pada balita, serta pemeriksaan tekanan darah, gula darah, fungsi ginjal, mata, telinga, gigi, dan jiwa⁽⁴⁾.
4. *Prosedur* : Setelah mengisi data dan memilih lokasi pemeriksaan, Anda akan menerima notifikasi dan tiket untuk melakukan pemeriksaan⁽⁴⁾.
5. *Tanggal Merah* : Layanan tidak tersedia pada tanggal merah, tetapi pemeriksaan dapat dilakukan hingga 30 hari setelah hari ulang tahun⁽⁴⁾.