Kota Tasik Obormerahnews.com-warga Gunung Daning RW 06 Kelurahan Setiajaya, Kecamatan Cibeurem Kota Tasikmalaya berinisial DD.diduga melakukan fitnah dan penyerobotan tanah.
Baca juga: Warga Desa Sindangsari Ciamis Murka Gegara Panitia PHBN Berikan Piala Bekas Juara Karnaval
Hal tersebut diungkapkan Asep Baron dalam siaran persnya yang diterima media ini Kamis (24/8/2023).
Dalam siaran persnya Asep Baron mengungkapkan. dirinya merasa dicemarkan dan difitnah karena dituding telah mengambil tanah 4 meter oleh DD
Asep Baron mengaku siapapun Termasuk DD tidak mempunyai hak untuk melakukan aktifitas dan kegiatan apapun diatas Objek tanah tersebut.
Sekali lagi saya tegaskan bahwa kuasa keluarga DD dalam hal ini DD tidak mempunyai tanah pada objek tersebut.
Bahwa berdasarkan hal tersebut, tindakan DD yang dengan sengaja merusak tanaman Paneli yang di buat dari cor dan kawat di angkat 5 tanam Rusak dan mati tanpa sepengetahuan dan seizin Pemilik, merupakan suatu bentuk perbuatan penyerobotan yang dilakukan oleh sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 385 KUHPidana.
Diungkapkan Asep, Bahwa pada bulan Agustus 2023, DD telah merusak tanaman Paneli yang di buat dari cor dan kawat rusak dan mati diduga dilakukan oleh DD
Dan fakta terkait dengan kepemilikan Tanah tersebut adalah juga diperkuat dengan keterangan Saksi ketua RT Hadi, Ketua RW, ketua DKM ustad Dayat dan tokoh yang lain
Perbuatan yang dilakukan oleh tim kuasanya DD ungkapnya adalah perbuatan dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitaan palsu kepada pemilik sah tanah tersebut sehingga Asep Baron merasa nama baik dan kehormatan DD diserang.
Dengan demikian Asep Baron akan memproses DD dengan dugaan Tindak Pidana Pengaduan Fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 Ayat (1) KUH-Pidana.
Sementara itu, Tokoh masyarakat Ajam Toto mengatakan bahwa masalah sengketa tanah itu sudah dibuktikan dengan diukur ulang
sesuai sartipikat dan ukuran gambar yang tertera dalam Sartipikat masing masing pengukuran menghabiskan waktu sekitar 2 jam dan menghitung skala ukuran dalam Sartipikat
“Alhamdulillah dari sebelah barat pihak pemilik tanah dari rumah yang baru 1 meter 20 cm lebih lurus dari patok yang ada berarti kang Asep Baron tidak mengambil 4 meter dan rumah baru 50 cm
Sehingga pihak masyarakat setempat bersorak apa yang dituduhkan tidak terbukti
Baca juga: Pemkab Majalengka Anggarkan 14 Miliar Untuk Rutilahu & Rumah Pasca Bencana
Sampai berita ini diturunkan, pihak kuasa tanah belum ada nongghol lagi entah malu begitu pekerjaannya tidak di selesaikan.(Tim)**