Kab Tasik Obormerahnews.com-Menyikapi viral nya berita di beberapa media terkait dugaan pemotongan anggaran transport pelatihan dan uang bimbingan teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang di lakukan oleh oknum PPK se-kabupaten Tasikmalaya sangat miris.
Baca juga: Dinsos Kab.Ciamis Gandeng DPRKPLH Ajak KPM PKH Ubah Sampah Jadi Rupiah
Pemotongan yang di lakukan di setiap kecamatan dengan nilai bervariasi dari 50 ribu hingga 100 rebu dari setiap KPPS menuai konplik sehingga membuat ratusan mahasiswa melakukan aksi di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Tasikmalaya.
Topan Prabowo SH selaku Ketua Bidang Investigasi Advokasi Hukum Dan Ham DPC PWRI Kab Tasikmalaya, mengatakan,dia menyayangkan atas adaya potongan uang transpot yang di lakukan oleh oknum PPK hal tersebut sangat mencederai moral anggota dan menodai pesta demokrasi.
Baca juga: Mapolsek Banjarsari Tertibkan Pengendara Motor Gunakan Knalpot Bising
“apa yang di lakukan oleh oknum PPK tersebut merupakan kegiatan pungli sesuai aturan yang ada,dan bagi yang melakukan pungli tersebut bisa di kenakan pidana 1-5 tahun sesuai undang-undang, dan atau denda 50 juta rupiah dan bila dengan sengaja menggunakan kekuasaan untuk kepentingan diri pribadi maka hukuman pidana seumur hidup hingga denda Rp 200 juta ratus juta rupiah hingga 1 miliar,’ pungkasnya. (Iwan)**