“Putusan MK No. 132/PHPU.BUP-XXIII/
2025 dalam amar putusan, pada poin 4 disebutkan, menyatakan batal keputusan
Komis Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1574 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 tertanggal 24 September 2024 , dan memerintahkan termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang seperti bunyi pada poin 7.”Ucapnya
Tak hanya itu, topan juga memaparkan bahwa, akibat dari tidak cermatnya KPU Kabupaten Tasikmalaya dalam mengambil keputusan yang berakhir dengan Keputusan MK tersebut, sangat berdampak dan berpotensi merugikan keuangan Negara yang sangat besar dan merupakan pemborosan keuangan negara.
Baca juga: Soal Lampu PJU Mati di Pangandaran, Kadishub Sebut Sudah di Anggarkan Pemeliharaan Rp400 Juta