Selanjutnya, Dadan menyampaikan bahwa, dengan Putusan MK. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025, semakin menegaskan tindak dan sikap para penyelenggara pemilihan kepala daerah tidak sesuai dengan pedoman etik sebagai penyelenggara, sehingga menimbulkan kerugian bagi keuangan negara dan masyarakat yang cukup besar.
Ketika di konfirmasi oleh awak media, Kuasa hukum Pelapor, Topan Prabowo, membenarkan adanya laporan tersebut dan sudah diterima oleh DKPP pada tanggal 12 Maret 2025.
Lebih lanjut lagi Topan mangatakan bahwa, laporan tersebut adalah laporan mengenai adanya kesalahan fundamental yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan, terutama terkait keabsahan persyaratan salah satu calon, yang kemudian dibatalkan oleh keputusan MK. ujar Topan.