Pangandaran Obormerahnews.com– Pada pelaksanaan program proyek sanitasi Desa di Pangandaran terungkap persekongkolan jahat yang diduga dilakukan oleh KSMdan TFL dalam proses pengadaan tanki septic tank.
Baca juga: Program DAK Sanitasi Desa di Pangandaran Jadi Ajang Bancakan Oknum Kepala Desa dan KSM
KSM dan TFL terindikasi berburu casback pembelian tanki septic tank yang nominalnya pada kisaran Rp.300.000 per satu unit untuk dibagi antara KSM, TFL dan Kepala Desa.
Karena dalam satu unit prodak tanki septic tank pihak supplier mengeluarkan casback sekitar Rp.500.000 untuk daya tarik agar barangnya dibeli oleh KSM.
Skema jahat tersebut juga antara lain dengan mengarahkan pada salah satu prodak dan ada intervensi yang secara legalitas dan kualitas tidak memenuhi unsur ketentuan yang berlaku.
Iwan, salah satu warga Pangandaran mengatakan, di KSM Desa Batukaras, Kecamatan Cijulang. KSM Desa Mekarsari, Kecamatan Cimerak. KSM Desa Campaka, Kecamatan Cigugur tidak sesuai antara sertifikat KLHK dengan prodak yang dijual.
Material yang digunakan prodak, pada KLHK menggunakan bahan fiberglass, tetapi prodak yang dijual bahan PE.
“Harusnya TFL bersikap tegas dan KSM pun berpikir netral serta menentukan prodak yang akan dibeli KSM harus sesuai ketentuan,” kata Iwan, Senin (16/9/2024).
Terlebih dari itu, beberapa Kepala Desa pun berupaya melakukan praktik pemerasan kepada salah satu supplier prodak jika ingin dimenangkan dalam proses lelang sederhana itu.
“Sikap TFL terkesan tidak bertanggung jawab dan tidak menjadi perwakilan Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pangandaran,” tambah Iwan.
Iwan menjelaskan, harusnya TFL cepat tanggap dan bisa meluruskan tahapan teknis ketika menemukan kejanggalan dan ada upaya nakal yang dilakukan KSM.
“KSM dan TFL jangan terkecoh oleh prodak yang kapasitas pengolahannya 0,2 karena harusnya 0,8 karena itu menyangkut kualitas,” jelas Iwan.
Iwan pun mempertegas, berkas tahapan proses lelang setiap KSM harus dievaluasi dari awal hingga akhir, lantaran ada beberapa tanda tangan yang diindikasi kuat dipalsukan oleh oknum tertentu dalam tahapan dan proses pengadaan.
“Perlu diketahui, bahwa setiap KSM yang melakukan lelang tidak terbuka dan tidak transparan dalam informasi karena sudah ada keberpihakan pada salah satu prodak,” papar Iwan.
Ketidak transparanan tersebut seharusnya diluruskan oleh TFL lantaran merugikan banyak pihak terutama peserta lelang.
“Tahap lelang banyak kecurangan, informasi selalu ditutupi pihak KSM, paling parah lagi TFL membiarkan hal tersebut,” sambung Iwan.
Hasil investigasi, lelang yang dilakukan di KSM Desa Putrapinggan, KSM Kalipucang, Kecamatan Kalipucang dikendalikan oleh KSM Desa Jangraga, Kecamatan Mangunjaya.
Praktek pengendalian oleh KSM Desa Jangraga, Kecamatan Mangunjaya itu karena ada intervensi dari seorang yang mengiming-iming sesuatu pada KSM Desa Jangraga, Kecamatan Mangunjaya.
Baca juga: DPC PDI Perjuangan Pangandaran Gelar Rakercabsus dan Konsolidasi Pemenangan Pilkada 2024
“Kami akan laporkan praktik kejahatan tahapan lelang ini ke pihak berwenang supaya menjadi efek jera kepada para pihak,” pungkasnya.(*)