Kab Tasik Obormerahnews.com– Anggaran Rehabilitasi Sosial yang perutukannya bagi anak-anak terlantar, lanjut usia terlantar, pengemis dan gelangan diduga ada kongkalikong.
Pasalnya Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan Gizi mereka yang memang anggaran tersebut sudah dan di anggarakan untuk kebutuhan mereka sebagai hak warga negara.
LSM Berantas pun mempertanyakan kepada pihak Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya apakah sudah di realisasi kan dan tepat sasaran,mengingat anggaran yang menelan Rp.1.330.800.000 mereka pun meminta data Bay Name Bay Address.
“Kami meminta keterbukaan informasi terkait keabsahan data penerima bantuan sebanyak 9.150 orang secara By Name By Address pada Program Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar dan Gelandangan Pengemis di Luar Panti, Tahun Anggaran 2022, yang menelan anggaran Sebesar Rp.1.330.800.000″.
Heri pun menambahkan kalo Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya tidak kooperatif dalam memberikan informasi publik dan malah terkesan menutup-nutupi.
Padahal, kata Heri, pihaknya minta bukanlah informasi yang diklasifikasikan sebagai informasi rahasia sebagaimana diatur di dalam UU KIP. Sebab, Informasi yang kami minta adalah sebagai bentuk keterbukaan atau transparansi dalam penggunaan anggaran. Dan kami yakin bahwa dokumen atau paling tidak arsipnya ada di Dinas Sosial kecuali kalau ada oknum yang sengaja menyembunyikannya,” bebernya
“Melihat hal ini kami jadi semakin curiga bahwa ada yang tidak beres pada pelaksanaan program tersebut. (02/04/2024)
Baca juga: Pemerintah Kecamatan Sekongkang Lakukan Monev Ke Pemerintah Desa Tongo
Sementara kabid Asep MP dari pihak Dinas Sosial saat di hubungi Via whatsapp mengatakan kalo data tersebut ada di PPID kebetulan saya 2022 masih di Dinkes,
“di PPID barangkali pak data tersebut, kebetulan 2022 saya di Dinkes,” ucapnya. (Iwan)**