Kab.Tasik Obormerahnews.com– Kepala Bidang (Kabid) Fasiitas Pendukung Layanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya,, R Mauludin, kini tengah menjadi sorotan dari berbagai pihak.
Baca juga: Honor Pegawai Honorer di Pangandaran Telat, Ketua DPRD Minta Pemda SDM yang Ada
Betapa tidak. Mauludin, yang terkenal “lincah dan licin” termasuk dikalangan para rekanan, terutama rekanan yang mendapatkan proyek sarana prasarana di Dinas Kesehatan
Mauludin kerap didatangi para rekanan yang bukan bagian di bidangnya tersebut bahkan Mauludin dicap memonopoli proyek-proyek yang ada di Dinkes tersebut
Tak hanya itu, beberapa LSM menyebut bahwa Kabid Sarpas, kerap ‘memboyong’ paket-paket kegiatan proyek yang ada di lingkungan Dinkes Kab.Tasikmalaya
Dari pantau media ini dilapangan diketahui adanya proyek mulai dari beberapa pembangunan Puskesmas dan pengadan mobil Ambulance si Gesit yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) namun pengerjaannya dinilai “Asal-asalan”.
Selain itu, Mauludin diduga ikut bermain proyek tahun 2023. Pasalnya, puluhan paket proyek penunjukan langsung di instasi Dinas Kesehatan terindikasi ada milik oknum para pejabat.
Menurut berbagai sumber di kalangan kontraktor Kabupaten Tasikmalaya indikasi kuat oknum pejabat ikut bermain proyek dengan modus mengambil perusahaan lain, namun dibelakangnya adalah milik oknum pejabat.
Mencuatnya ASN Dinkes ikut bermaian proyek berasal dari kalangan kontraktor, aktivis bahkan ada oknum ASN ikut nyinyir di Media Sosial Facebook dugaan ASN diduga kuat bermain proyek.
“Sudah tidak rahasia umum lagi oknum pejabat mulai dari Kabid, Kasi bahkan ada staf di kabupaten Tasikmalaya ikut bermain proyek,” ujar salah satu rekanan yang namanya tidak mau ditulis.
Srmentara itu, Pegiat anti korupsi Dedi Supriadi menduga ada kongkalingkong yang dilakukan oleh Kabid Sapras sehingga pemenang proyek-proyek besar di Dinkes di dominasi oleh orang yang itu-itu aja,” kata Dedi
Dalam keteranganya Dedi juga menyoroti tentang dugaan permainan, sehingga pengusaha-pengusaha lain terkunci.
“Mereka kami duga melakukan kuncian sehingga pemenang proyek bisa di atur,” ujarnya.
lebih lanjut, Dedi menyatakan bahwa monopoli melanggar Undang-Undang.
Monopoli itu melanggar UU no 5 tahun 1999. Dipasal 17 jelas-jelas bahwa praktik-praktik monopoli itu dilarang” ujar Dedi
Dedi menyebut akan segera melaporkan ke Kejati dan Polda Jabar
“Betul, kami sudah membuat laporan, dan senin depan kami akan di panggil untuk membuat berita acaranya,” kata Dedi
Baca juga: Pastikan Keadaan Warga Binaan Aman, Polres Sumbawa Barat Lakukan Pengecekan Ruang Tahanan
Terpisah, Kepala Bidang Fasiitas Pendukung Layanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya R Mauludin, saat dikonfirmasi awak media, hingga dua kali sulit ditemui, namun menurut security Dinkes Kab Tasikmalaya nomor kontek pribadinya selalu gonta-ganti.(Tim)**