Sumbawa Barat Obormerahnews.com– Setelah melaksanakan Sosialisasi program jaksa jaga desa pada 31 juli 2023 lalu, yang diikuti oleh 16 desa di Aula Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat. Hari ini Selasa (8/8/2023), Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat Dr. Hj. Titin Herawati Utara, S.H., M.H. didampingi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Rasyid Yuliansyah, S.H., M.H. mengunjungi Kantor Desa Batu Putih, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.
Baca juga: Inilah 64 kepala Desa yang dilantik Bupati Majalengka
Hal tersebut dilaksanakan sebagai bentuk implementasi dari program
jaksa jaga desa dengan melakukan pendampingan, pembinaan dan penyuluhan hukum kepada desa dalam rangka pembangunan di desa.
Tahun lalu pendampingan jaksa jaga desa telah berhasil dilaksanakan kepada 16 desa, dengan kehadiran Kejaksaan ditengah kepala desa sangat bermanfaat, maka program jaksa jaga desa dilanjutkan kembali dengan target pendampingan kepada 16 desa.
Pada kesempatan tersebut, Kajari Sumbawa Barat beserta Kasi Intelijen di terima oleh kepala desa batu putih Sahriluddin beserta staf desa.
“ini merupakan desa pertama yang saya ikuti dalam program jaksa jaga desa, tujuannya supaya bisa menularkan semangat positif kepada desa -desa yang lain,” tutur Kajari KSB.
Kajari ingin melihat secara langsung, dan berharap semoga aparatur desa batu putih dalam bekerja sesuai harapan kita bersama, terutama dalam hal penggunaan anggaran adalah benar dan bermanfaat bagi masyarakat.
Menurutnya, dijadikan pertemuan ini adalah sebagai tempat diskusi dan sharing terkait anggaran yang sudah diberikan oleh pemerintah, serta anggaran itu di alokasikan kemana beserta kelengkapan administrasinya.
” Saya berharap dengan program jaga desa, kepala desa bisa berkomunikasi dan menyampaikan hambatan atau kendalanya kepada kami,” ujarnya.
Sementara itu Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Rasyid Yuliansyah, S.H., M.H. menyampaikan, hari ini adalah tindak lanjut atas pertemuan forum jaksa jaga desa pertama dengan 16 desa di kantor kejaksaan Sumbawa Barat.
“Penekanan kita kali ini ada di dua hal, yang pertama terkait dengan dana desa dan yang ke dua adalah terkait aset desa. Aset desa adalah hal penting, karena aset desa adalah sesuatu hal yang diharapkan memiliki manfaat jangka panjang. Apalagi Desa Batu Putih baru saja melaksanakan pemekaran, untuk itu perlu kita rapihkan. Berdasarkan Pasal 19 Permendagri No. 1 tahun 2016, pengamanan aset desa (yang di dalamnya termasuk penatausahaan) hukumnya wajib di laksanakan, jika tidak dilaksanakan itu adalah salah, dan tentunya melanggar hukum. Tujuannya di sini bukan untuk mencari kesalahan tapi untuk perbaikan,” tukasnya.
Baca juga: Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat Hadiri Rapat Penentuan Lokasi dan Posko Kampung Bebas Narkoba
Kasi intelijen kejaksaan negeri Sumbawa Barat selanjutnya melaksanakan sharing dan diskusi bersama kepala desa batu putih di dampingi staf intelijen dan staf desa batu putih.(DND)