Pangandaran Obormerahnews.com-Dugaan praktek money poltic (politik uang) di Pilkada Pangandaran akhirnya berakhir islah atau damai. Hal itu diungkapkan oleh tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) 02 sebagai pelapor.
Baca juga: Jaga Situasi Kamtibmas tetap kondusif, Polsek Taliwang Rutin Laksanakan Patroli Malam
Bahkan antara pihak terlapor dan juga yang melaporkan sudah membuat surat pernyataan bersama.
“Kami sudah menerima hasil pembahasan dari Gakkumdu, bahwa apa yang mereka laporkan telah memenuhi unsur dugaan money politic. Dari 14 yang dilaporkan ada 9 terduga penerima dan pemberi yang memenuhi unsur,” kata Kuasa hukum paslon nonor urut 02 Ai Giwang Sari, Senin 21 Oktober 2024.
Saat itu, pihaknya diberi waktu 1 kali 24 jam untuk melakukan pelaporan ke polisi. Merekapun datang ke SPKT, untuk menindaklanjuti masalah ini.
“Namun saya bersama tim bukan untuk melaporkan hal ini, tapi untuk melakukan perdamaian,” ucapnya.
Dia mengatakan, hal itu dilakukan karena paslon nomor 2 legowo dan tidak ingin ada masyarakat Pangandaran yang dipidana karena kasus tersebut.
“Ini demi kondusfitas Pilkada tahun 2024, ketiganya, ini jadi pembelajaran juga untuk Pilkada yang bersih,” paparnya.
Kata dia para terlapor dan pihaknya juga sudah membuat surat kesepakatan. Sementara pihak terlapor tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
“Lalu kita tidak akan melajutkan permasalahan ini. Hal tersebut menjadi pelajaran bagi semua, agar dugaan money politic ini tidak terulang lagi di saar tahapan pilkada kali ini,” tuturnya.
Sementara perwakilan dari Tim Sukses Paslon 02 Otang Tarlian mengatakan, inti dari persoalan tersebut, pihaknya ingin kontestasi Pilkada dijalankan dengan bersih.
Baca juga: Kades Sapugara Bree JML Gandeng Pengacara Kondang Malikur Rahman Iken, SH
“Saya bersyukur juga, punya pasangan calon yang punya pertimbangan yang matang, mereka tidak ingin satupun masyarakat yang jadi korban. Kami berharap bahwa itu bisa jadi pelajaran yang berharga bagi semua pihak. Kami mengajak semuanya untuk berkontestasi secara sehat,” ujarnya.(*)