Pangandaran Obormerahnews.com– Ketua Ormas Pemuda Pancasila (PP) PAC Langkaplancar Adzam mendesak aparat kepolisian tangkap dalang dibalik kasus ilegal logging di pangandaran di blok gemyang Desa Jadimulya Kecamatan Langkaplancar.
Baca juga: PKB Ingin Bangun Koalisi Gemuk Hadapi PDI-P di Pilkada Pangandaran 2024
Dirinya mengaku geram karena pelaku yang masih buron tersebut diduga menjadi otak di balik pembalakan liar di kawasan hutan milik perhutani tersebut
“Kami sangat berharap aparat penegak hukum Polres Pangandaran segera menangkap pelaku yang berinisial D tersebut, supaya juga bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya jangan hanya mengorbankan para pekerja (kuli) yang tidak tau apa apa,” bebernya
Di kabarkan sebelumnya Polres Pangandaran menangkap sebanyak 10 terduga pelaku tindak pidana ilegal loging. Namun masih ada 1 Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Mereka, terduga pelaku tindak pidana ilegal logging itu menebang di Blok Gambyang RPH Parigi BKPH Cijulang KPH Ciamis, Desa Jadimulya, Kecamatan Langkaplancar, Pangandaran.
Kasatreskrim Polres Pangandaran, AKP Herman mengatakan, aksi ilegal logging ini dilakukan pada tanggal 28 Maret 2024 lalu. Pihaknya menangkap terduga pelaku itu atas laporan dari Polisi Hutan KPH Ciamis.
“Jadi, setelah ada laporan kami langsung menuju ke lokasi aktivitas ilegal logging tersebut. Kemudian barang buktinya ada sebuah senso, mobil truk pengangkut kayu, dan mobil hardtop,” kata Herman saat konferensi pers di Polres Pangandaran, Senin 27 Mei 2024.
Herman menambahkan, untuk terduga pelaku itu mayoritas warga di Kabupaten Pangandaran. Menurutnya masih ada 1 DPO atas nama Dadang.
“Jadi, masing-masing terduga pelaku itu mempunyai peran yang berbeda. Mereka melakukan tindak pidana Ilegal Logging itu perseorangan tidak ada perusahaan,” pungkas Herman.
Sementara itu di tempat terpisah, kuasa hukum dari ke 10 terduga pelaku tindak pidana ilegal logging, Ai Giwang Sari Nuaraini, SH mengatakan, dirinya sebagai penasehat hukum dari ke 10 orang tahanan tersebut. Menurutnya pihak Kepolisian belum selesai bekerja karena masih ada 1 DPO.
“Kami pikir dalam perkara ini pihak Kepolisian belum selesai bekerja, karena masih ada 1 DPO, dimana itu adalah dalang, aktor intelektualnya atau pendanaannya. Ya itu belum tertangkap sampai saat ini,” kata Giwang.
Giwang menjelaskan, 10 orang itu adalah buruh bekerja harian lepas yang dibayar mungkin Rp100 ribu dalam satu hari bekerja.
“Mungkin mereka tidak tahu, misalkan itu apakah berada di kawasan hutan, ya mereka hanya mengangkut dan membereskan kayu-kayu tersebut,” tuturnya.
Mereka, kata Giwang itu hanya buruh panggilan, misalnya ketika butuh tukang baru ditelpon dan disuruh datang untuk mengangkut kayu-kayu tersebut.
Baca juga: Disparbud Tetapkan Ryan dan Difa Mojang Jajaka Pinilih Kabupaten Pangandaran 2024
“Mereka adalah warga lokal dan ada juga warga luar. Kami berharap 1 orang yang masih DPO itu harus segera ditangkap, karena saat ini masih entah dimana supaya keadilan ini sama rata, jadi tidak hanya buruh yang ditangkap tapi juga justru otaknya yang harus diselesaikan,” ujarnya.(**)