Sumbawa Barat Obormerahnews.com– Bhabinkamtibmas Desa Mujahidin Bripka Muhammad Faisal yang merupakan anggota Polsek Taliwang Resor Sumbawa Barat, guna menjaga kondusifitas dan cegah korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), melaksanakan Sosialisasi kepada warga Dusun Fajar Karya Desa Mujahidin Kecamatan Brang Ene Kabupaten Sumbawa Barat (9/7/2024).
Kegiatan ini dilaksanakan untuk menjaga situasi kamtibmas dalam kehidupan masyarakat dan menghindari munculnya korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Desa binannya.
Bhabinkamtibmas pada saat sambang kepada masyarakat menemui ibu – ibu yang sedang berkerumun melakukan aktivitas, kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh Bripka Muhammad Faisal selaku Bhabinkamtibmas untuk memberikan himbauan Kamtibmas karena menurutnya sangat efektif dilakukan himbauan kepada ibu – ibu, dengan tujuan untuk menyampaikan pesan berantai kepada masyarakat lainnya tentang kamtibmas yang saat ini sudah memasuki masa perhelatan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Selain pesan Kamtibmas Bhabinkamtibmas juga mensosialisasikan
pencegahan terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) minimal antisipasi di desa binaannya.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Zainal Abidin mengapresiasi Sambang kepada masyarakat yang dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Mujahidin karena tugas Bhabinkamtibmas salah satunya adalah bersama-sama pemerintah desa dan masyarakat untuk memelihara Kamtibmas di desa binaannya.
Masih kata Kasi Humas, melakukan sosialisasi kepada masyarakat tidak harus dengan acara formal pada saat ada sebagian warga masyarakat sedang berkumpul juga efektif untuk penyampaian himbauan kamtibmas maupun mensosialisasikan pencegahan TPPO karena mayoritas pekerja migran didominasi oleh kaum wanita,maka kesempatan pertemuan dengan kaum ibu tersebut sangat tepat dan efektif untuk disampaikan.
Mengingat TPPO saat ini marak terjadi dan kasus tersebut menjadi atensi pimpinan di Kepolisian, maka berbagai upaya pencegahan harus dilakukan oleh seluruh lembaga terkait, masyarakat terutama kepolisian seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Mujahidin dengan melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat di wilayah desa binaannya.
Kepada masyarakat diharapkan agar bila mana memutuskan untuk bekerja keluar negeri menjadi Calon Pekerja Migran (CPMI) maka harus melalui cara prosedural dari pemerintah serta menghindari perusahaan TKI yang tidak memiliki rekomendasi dari pemerintah dan tidak memiliki job kerjasama dengan negara tujuan.
“Jadi bila kita ingin berangkat jadi CPMI maka harus melalui Perusahaan TKI yang Legal dan telah memiliki job kerjasama dengan Negara yang dituju untuk meminimalisir adanya korban TPPO, ”ucap kasi humas.
Baca juga: Menkumham Tanda Tangan Traktat Internasional Tentang Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional
Untuk itu masyarakat atau calon pekerja harus memahami tentang cara untuk dapat bekerja ke luar negeri sesuai aturan sehingga perlindungan dari pemerintah dapat dipastikan.(Red)