Kab Tasik obormerahnews.com– Terkait telah beredarnya foto sejumlah ASN yang bekerja diruang lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya bersama dengan istri salah satu Calon Bupati Tasikmalaya nomor urut 3, menjadi sorotan sejumlah kalangan dengan dugaan pihaknya diduga telah melakukan dukungan terhadap salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 3.
Beberapa diantara ASN tersebut diketahui adalah Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya berinisial IC dan Kepala Bidang 1 Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya berinisial IY.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kasubag Keuangan IC dan Kepala Bidang 1 Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya IY diruang kerjanya, (Kamis, 17 Oktober 2024), pihaknya mengatakan jika hal tersebut bukan atas dasar kesengajaan terlebih memberikan dukungan terhadap salah satu Paslon nomor urut 3, namun hal itu dilakukan secara spontanitas saat pihaknya pulang membesuk salah satu rekannya yang sedang sakit di Kota Tasikmalaya.
“Terkait foto itu, jujur kami tidak ada niat kesengajaan terlebih mau memberikan dukungan terhadap salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati, tapi hal itu dilakukan secara spontanitas saat kami pulang menengok salah satu rekan kami yang sakit di Kota Tasikmalaya secara bersama-sama. Setelah pulang kami berfoto bersama istri salah satu Calon Bupati Tasikmalaya nomor urut 3 yaitu Ibu Ai dan rekan lainnya, tiba-tiba kami disuruh oleh rekan kami untuk mengacungkan jari dengan simbol OK“, ungkap IY.
Selain IY selaku Kepala Bidang 1 Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, hal senada diungkapkan oleh Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan IC kepada awak media menjelaskan. Jika hal itu tidak bermaksud memberikan dukungan terhadap salah satu Paslon nomor urut 3, tapi sebagai simbol kebersamaan saja.
IC pun mengatakan jika dengan tersebarnya foto tersebut, pihaknya akan sangat berhati-hati agar tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu dan menjadi isu tidak baik terhadap dirinya sebagai seorang ASN yang dimana tidak diperbolehkan untuk terlibat dalam politik praktis seperti salah satunya memberikan dukungan terhadap salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya menjelang Pilkada serentak tahun 2024 ini.
“Apa yang dikatakan oleh Ibu Kabid itu benar Pak, foto tersebut dilakukan secara spontanitas dan tidak bermaksud untuk memberikan dukungan terhadap Paslon. Terimakasih atas informasinya, saran dan masukannya, kedepan kami akan lebih berhati-hati lagi saat berfoto bersama siapapun, agar hal tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu dan menjadi isu tidak baik terhadap kami sebagai seorang ASN yang dimana tidak diperbolehkan untuk terlibat dalam politik praktis terlebih memberikan dukungan terhadap salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya menjelang Pilkada serentak tahun 2024 ini“, ungkapnya.
Hal ini diatur dalam Pasal 15 PP 42/2004. Selain sejumlah larangan yang termuat dalam UU ASN tersebut diatas, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Pasal 4 angka 12-15 menerangkan mengenai larangan PNS dalam memberikan dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi pilkada atau pileg.Selain sejumlah peraturan tentang larangan bagi ASN/PNS berpolitik, Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024. SKB ini ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja pada hari Kamis, 22 September 2022.(*)