Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat idul fitri.
Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk uang atau beras.
Besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,5 kg beras (yang dimakan setiap hari) atau 3,5 liter per jiwa.
Baca juga: Desa Kujangsari Kota Banjar Bisa Menjadi Desa Eduwisata Peternakan Terpadu
Zakat fitrah dapat ditunaikan dengan: Transfer ke rekening, Kunjungi layanan online baznas.kotabanjar.go.id/bayarzakat. jelas H Ruswa dalam rapat sosialisi perhitungan Zakat fitrah di desa Rejasari. (Jun)**