Pihak perwakilan BAZNAS memberitahukan Penetapan yang merupakan hasil kesepakatan bersama mengenai pengelolaan zakat fitrah dan infaq Ramadhan.
Dalam Surat edaran BAZNAS Jabar
H Ruswa Membacakan isinya Surat edaran BAZNAS Jabar No 092/BAZNAS-Jabar/II/2025 berisi besaran zakat fitrah yang dikonversi dengan uang.
Konversi ini didasarkan pada harga pasaran beras di kota/kabupaten setempat.
Besaran zakat fitrah 2025
Besaran zakat fitrah 2025 di Kota Banjar adalah Rp32.500 per jiwa.