Di samping itu, ada pula kasus di mana pemilik tanah yang terutang pajak tinggal di luar wilayah desa, sehingga kolektor kesulitan untuk menagih pembayaran.
Kendala lainnya adalah tanah yang sudah berpindah tangan tanpa melibatkan pihak desa, menyebabkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tidak sampai kepada pembeli baru, terutama jika pembeli berasal dari luar Kabupaten Pangandaran.
Untuk mempercepat pelunasan, mulai 2025 Bapenda berencana akan menggunakan tenaga P3K sebanyak 93 orang untuk melakukan penagihan langsung ke desa-desa yang masih memiliki realisasi pembayaran rendah.
“Nanti lembaran PBB sebagai tanda bukti pembayaran kita yang pegang bukan desa lagi, jadi desa hanya menerima daftar wajib pajak saja.
Baca juga: Kebersamaan dan Kekompakan Anggota Kodim 0625/Pangandaran dalam Momen Makan Siang Bersama
Sarlan juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan secara rutin dan terjadwal guna memastikan setiap desa memenuhi kewajiban pajaknya dengan tepat waktu. (RD)**