“Kalau 88 desa lunas PBB itu bisa terkumpul Rp30 miliar lebih,” terangnya
Sarlan menjelaskan bahwa meskipun banyak desa yang belum menyelesaikan pembayaran, secara keseluruhan progres pembayaran sudah berjalan.
Beberapa desa telah melakukan pelunasan pada bulan Januari hingga awal Februari 2025, dengan tingkat penyelesaian rata-rata mencapai lebih dari 75 persen di setiap desa.
Namun, Kata Sarlan, meskipun bagi desa yang melewati batas waktu tidak akan dikenakan denda administrasi karena ada SK bupati penghapusan denda
Kata Sarlan, terlepas mereka mau bayar atau tidak bukan kewenangan Bapenda lagi, bapenda bertugas hanya pemungut PAD,, adapun soal desa yang tidak mau bayar PBB itu tindak pidana yang lain nanti itu ranah temuan inspektorat dan BPK
Berdasarkan laporan dari para kolektor pajak, ada beberapa kendala yang menyebabkan lambatnya proses pembayaran.
Salah satunya adalah masyarakat sudah membayar PBB namun terpakai oleh desa