Pangandaran Obormerah.com-Batas waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) yang jatuh pada 20 November 2024 telah berlalu.
Baca juga: Gedung SDN Margajaya di Salopa Nyaris Ambruk, Usulan Bantuan Tak Digubris Disdik Kab Tasik
Hingga saat ini, baru ada 5 desa yang telah lunas PBB P2 dari 93 desa di Kabupaten Pangandaran
Desa yang sudah lunas PBB P2 tersebut yaitu:
1. Desa Cimindi Kec. Cigugur
2. Desa Parakanmanggu Kec. Parigi
3. Desa Jadikarya Kec. Langkaplancar
4. Desa Bangunkarya Kec. Langkaplancar
5. Desa Jayasari Kec. Langkaplancar
Kepala Bapenda Kabupaten Pangandaran Sarlan, menyampaikan, hingga pertengahan Februari 2025, tercatat hanya 5 desa yang telah menyelesaikan pembayaran PBB-P2 mereka.
Sementara itu, sebanyak 88 desa lainnya masih belum melunasi pembayaran tersebut.