Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Sumbawa Barat Muhammad Suharno ,S.Sos melalui Kepala Bidang (Kabid) Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan (Poldagri dan Ormas) Kabupaten Sumbawa Barat Titin Yuliana, SSTP M.Ec.Dev, menggelar Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula dengan tema Peningkatan Partisipasi Pemilih Pemula Pada Pemilu Dan Pilkada Serentak Tahun 2024 Di Kabupaten Sumbawa Barat, pada Hari Selasa (3/10/2023), pukul 09.00 Wita bertempat di Gedung SMAN 2 Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.
Baca juga: Dedi Supriadi Semprot Kabid SMP Gara-Gara Perbolehkan Proyek Sekolah Gunakan Matrial Bekas
Kepala SMAN 2 Taliwang Nurjihad, S.Ag. M.Pd dalam sambutan dan sekaligus membuka sosialisasi ini menyampaikan
pentingnya siswa dan siswi mengikuti kegiatan ini karena, sesuai dengan tema
Peningkatan Partisipasi Pemilih Pada Pemilu Dan Pilkada Serentak Tahun 2024 Di Kabupaten Sumbawa Barat,
pada periode pemilihan tahun 2024 data pemilih lebih dari 50 persen yang paling banyak adalah dari generasi milenial atau masih berstatus pemilih pemula karena baru kali ini mereka ikut memilih.
” Ini penting di ikuti oleh kalian semua, karena saat ini kalian bisa ikut memilih dan bisa menentukan siapa yang pantas untuk jadi wakil pemimpin masa depan menurut kalian,” tuturnya.
Akan sangat berbahaya jika kalian yang mempunyai hak pilih dan kalian salurkan dengan cara yang tidak tepat apalagi kalau tidak mengikuti pemilihan.
Cara dan strategi yang sudah kalian latih dan di latih oleh KPU, seperti pemilihan OSIS ,ketua kelas semua dilaksanakan dengan pola demokrasi yang tepat.
Ia mengungkapkan bahwa sebagai Kepala SMAN 2 Taliwang mempunyai rasa tanggung jawab moril untuk mendidik dan mengantar siswa dan siswinya menjadi generasi yang cerdas dalam hal apa saja,termasuk dalam hal memilih pemimpin.
“Posisi kita sebagai siswa jangan asal -asalan, lakukan sesuai dengan prosedurnya. Nanti ada 3 pemateri yang akan bisa memberikan pemaparan dan edukasi mengenai sosialisasi pendidikan politik bagi pemilih pemula, gunakan kesempatan ini dengan sebaik – baiknya, tanyakan apa yang belum kalian pahami agar kalian menjadi pemilih pemula yang cerdas, jangan sampai kita yang sudah mulai menyalurkan haknya di periode ini justru kita jadi bagian dari masalah, jadilah kita bagian dari solusi, karena kita adalah kaum intelektual kaum terpelajar yang mesti paham tentang aturan – aturan yang di tegakan oleh hukum, siapa lagi yang akan menegakan hukum kalau bukan kita.karena kita harus berbeda dengan orang awam yang tidak pernah belajar,” tegasnya.
Pemateri pertama dari ketua KPU Kabupaten Sumbawa Barat Deni Saputra ,S.Pd Menyampaikan Alur tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2024.
Deni Saputra menjelaskan pemilih pemula adalah pemilih yang baru pertama kali akan melakukan penggunaan hak pilihnya. Pemilih pemula yaitu masyarakat yang telah memenuhi syarat, umur sudah 17 Tahun, sudah/pernah kawin, Purnawirawan /tidak lagi menjadi anggota TNI/Polri .
Lanjut Deni Saputra, pengertian pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat, dimana rakyat dapat memilih pemimpin politik secara langsung. Sedangkan pemimpin politik disini adalah wakil – wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat (Parlemen) baik tingkat pusat maupun daerah dan pemimpin lembaga eksekutif atau kepala pemerintahan seperti presiden, gubernur, walikota atau Bupati.
” Penyelenggara pemilu yaitu KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) dan ada juga DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu),” terangnya.
Ia juga memaparkan azas Penyelenggaraan Pemilu yang meliputi Mandiri, Jujur, Adil, Kepastian Hukum, Tertib Penyelenggaraan, Kepentingan Umum, Keterbukaan, Proporsionalitas, Profesionalitas, Akuntabilitas, Efisiensi, Efektivitas, Aksesibilitas.
“Cara menjadi pemilih yaitu warga negara Indonesia pada hari pemungutan suara genap berumur 17 Tahun atau sudah pernah kawin, dan terdaftar dalam daftar pemilih,” urainya.
Kemudian pemateri dari Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu KSB), Nurhidayati Anura, S.Pd mengucapkan alhamdulilah pada hari yang ke 5, kami dari Kesbangpol, KPU dan Bawaslu untuk mengadakan sosialisasi pendidikan politik bagi pemilih pemula, dan kita patut mengucapkan terima kasih kepada Kabid Poldagri dan Ormas Titin Yuliana SSTP, M.Ec.Dev, sudah menyelenggarakan kegiatan ini, karena ini sangat penting untuk kita menyampaikan materinya kepada adik – adik sebagai pemilih pemula, pendidikan politik menjadi standar kalian nanti di TPS itu akan memilih siapa.
Lanjut Nurhidayati Anura, S.Pd kami dari Bawaslu KSB membidangi penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa. Apa hal yang menjadi pelanggaran baik dilakukan oleh KPU atau peserta, itu akan di di tindak di tim saya.
“Di Bawaslu ada 3 Divisi yaitu divisi sumber daya manusia, divisi hukum data dan divisi penindakan dan penyelesaian sengketa,” jelasnya.
Lanjut Nurhidayati anak muda terbagi menjadi 2 klaser yang pertama generasi milenial dan generasi Z, saya masuk di generasi milenial dan adik – adik sebagai pemilih pemula masuk di generasi z. Dua generasi ini masuk dalam generasi muda yang jumlah pemilihnya itu 56 persen di tingkat nasional, dan akhirnya di TPS itu nanti 50 persennya dari anak muda.Generasi milenial nya ada 33,85 persen. Generasi pemilih pemula ada 22.66 persen. Di tanggal 14 Pebruari 2024 nanti setengahnya adalah generasi Z seperti adik – adik ijin,” ungkapnya
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan (Poldagri dan Ormas) Kabupaten Sumbawa Barat Titin Yuliana, SSTP M.Ec.Dev, memberikan materi tentang Pemilih Pemula Dalam Demokrasi Indonesia.
Ia menerangkan menurut islah Et Al 2020 pemilih pemula adalah warga negara yang berdasarkan ketentuan perundangan undangan telah memenuhi syarat sebagai pemilih, yang baru pertama kalinya menggunakan hak pilihnya dalam pemilu.
Demokrasi merupakan sistem politik yang memberikan ruang bagi kedaulatan dan persamaan bagi semua warga negara (Solihah Et Al 2018).
Partisipasi politik menurut Budiardjo, 2008 adalah kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik antara lain dengan jalan memilih pemimpin negara dan secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi kebijakan pemerintah.
Jadi, Pemilih pemula adalah pemilih yang memenuhi syarat dalam peraturan perundang undangan dan menggunakan pengaruhnya memilih pemimpin dalam rangka terciptanya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Pemilih pemula di bagi 3 (Tiga) kategori yaitu pemilih rasional yang benar – benar memilih partai berdasarkan penilaian dan analisis mendalam, kemudian pemilih kritis emosional adalah pemilih yang masih idealis dan tidak kenal kompromi, dan pemilih pemula yang baru pertama kali memilih karena usia mereka baru memasuki usia pemilih,” bebernya.
Lanjut Titin, Persentase pemilih Indonesia generasi z (pemula) pada pemilu 2024 sebesar 32%,sumber KPU RI, dan persentase pemilih KSB generasi z (pemula) pada pemilu 2024 sebesar 24%, sumber KPU KSB. Berdasarkan data Iersebut artinya generasi z memiliki suara yang besar dan menjadi rebutan bagi peserta pemilu 2024. Pesan saya, gunakan hak pilih kalian sebaik_baiknya, ayo ke TPS untuk memberikan suara kalian, dan gunakan pengaruh kalian sebagai penggerak contohnya melalui media sosial untuk menginspirasi generasi lainnya agar tidak golput pada pemilu dan pilkada serentak tahun 2024.
” Mari bersama – sama gunakan hak pilih kita dengan sebaik baiknya pada pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 karena satu suara saja yang kita berikan artinya kita telah berpartisipasi dan berkontribusi dalam pembangunan nasional dan pembangunan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat” tutup Kabid Titin Yuliana SSTP, M.Ec.Dev.
Baca juga: Lepas Peserta Pelatihan Jurnalisme Konvergensi, Kadiskominfo KSB Puji Program PWI
Pada Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula di SMAN 2 Taliwang juga digelar sesi Diskusi yang di pandu oleh Kabid Poldagri dan Ormas serta ke dua narasumber lainnya dari KPU Dan Bawaslu KSB (DND)**