Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Sumbawa Barat melalui Kepala Bidang (Kabid) Politik Dalam Negeri dan Organisasi Masyarakat (Poldagri dan Ormas) Kabupaten Sumbawa Barat Titin Yuliana, S.STP M.Ec.Dev, menggelar Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Pemilih Milenial dengan tema Peningkatan Partisipasi Pemilih Pada Pemilu Dan Pemilukada Serentak Tahun 2024 Di Kabupaten Sumbawa Barat, pada Hari Kamis (7/9/2023), pukul 09.00 Wita bertempat di Aula Kantor Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.
Baca juga: Media Obormerah Gelar Milangkala ke-5 di Hotel Arnawa Pangandaran, Bupati Jeje Wiradinata Akan Hadir
Camat Taliwang Aku Nur Rahmadin di wakili oleh Kasi Trantib Umum Syarifuddin, SAP, Ketua KPU KSB Deni Saputra, S.Pd, Ketua Bawaslu KSB diwakili oleh Koordinator Divisi penanganan penganggaran dan penyelesaian Sengketa Kabupaten Sumbawa Barat Nurhidayati Anugerah, S.Pd serta Direktur Komunitas Kajian kebijakan Publik (K3P) Hendri Kusnadi SAP, MAP dan segenap peserta sosialisasi.
Camat Taliwang Aku Nur Rahmadin, S.Pd. MM.Inov yang di wakili oleh
Kasi Trantib Umum Kecamatan Taliwang Syarifudin ,S.AP dalam sambutannya menyampaikan kenapa kami mengundang Bapak dan ibu semua dalam sosialisasi ini, karena yakin dan saya percaya ini kegiatan rutinitas ibu Kabid Poldagri dan Ormas setiap tahun. Di tahun 2024 ada beberapa pemilihan, ada Pemilu legislatif dan Pemilu Eksekutif, karena itu kenapa kami mengundang Bapak dan ibu semua, dari pengalaman pengalaman pemilu 5 tahun lalu banyak pemilih Milenial yang golput makanya di berikan sosialisasi ini.Dan nanti akan disampaikan oleh ketua KPU dan Bawaslu agar pemilih Milenial ini tidak golput. Hari ini ada 3 narasumber yang akan memberikan materi terkait kegiatan ini. Saya mewakili camat Taliwang mengharapkan kegiatan hari ini bisa berjalan dengan lancar.
Pemateri pertama dari ketua KPU Sumbawa Barat Deni Saputra ,S.Pd
Menyampaikan Alur tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2024
Ia mengatakan dasar hukum penyelenggara Pemilu UU No 7 Tahun 2017. Ada 18 partai politik yang ikut dalam Pemilu 2024.
Di bulan Desember Tahun 2022 KPU sudah menerima pendaftaran peserta Pemilu. Di KSB dapat jatuh 25 kursi,ini di bagi dalam 3 Daerah pemilihan.Dapil I Kecamatan Taliwang dapat 10 kursi. Dapil 2 dapat 9 kursi kecamatan Brang Rea, Brang Ene, Seteluk dan Poto tano, dan Dapil 3 dapat 6 kursi kecamatan Jereweh, Maluk dan Sekongkang.
Ada Dapil untuk pemilihan provinsi, KSB gabung dengan Sumbawa Besar yaitu dapil 5. Ada pemilihan DPR – RI untuk NTB di bagi 2 yaitu Dapil Pulau lombok dan Pulau Sumbawa. Kita Kabupaten Sumbawa Barat gabung dengan seluruh kabupaten dan Kota Se – Pulau Sumbawa ada Kotamadya Bima, Kabupaten Bima, Kabupaten Dompu, Kabupaten Sumbawa
” Ada Pemilihan DPD yaitu setiap Provinsi dapat jatah yang sama, tiap provinsi majunya lewat perorangan bukan lewat Partai. Kemudian ada pemilihan Presiden, Jadi dalam Pemilu nanti ada 5 pemilihan di Tahun 2024, yaitu Presiden DPR RI, DPD, Provinsi dan Kabupaten Kota,” jelas Deni.
Kemudian pemateri dari Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu KSB), Nurhidayati S.Pd mengatakan, kita KPU dan Bawaslu berada di Undang – Undang yang sama yaitu no 7 Tahun 2017. Saya saat ini berada di Divisi penyelesaian sengketa.
“Bantu kami di Bawaslu di KPU dalam setiap proses tahapan supaya pemilu kita ini berjalan damai sesuai dengan apa yang kita inginkan,” ujarnya.
Lanjut Nurhidayati, pemilih adalah warga negara Indonesia yang sudah genap berusia 17 tahun atau sudah menikah. Dan berbeda pilihan itu sudah biasa, yang penting aman.
Ia menerangkan di Bawaslu ada pelanggaran Pemilu, yaitu tindakan yang bertentangan artinya di luar jalur, melanggar atau tidak sesuai perundang undangan yang mengatur pemilu. Dan ini ada tindak pidana pelanggaran. Ada 3 jenis pelanggaran yaitu ada pelanggaran Kode Etik, ada pelanggaran terhadap Etika dalam penyelenggara pemilu, ada juga pelanggaran Admistrasi tata cara prosedur yang berkaitan dengan penyelenggara pemilu.
Di tempat yang sama, Direktur Komunitas Kajian kebijakan publik (K3P) Hendri Kusnadi SAP, MAP sebagai salah satu Nara sumber menyampaikan etika politik dan education yaitu mengapa di butuhkan etika dan budaya politik, menurutnya
1.kecenderungan apatisme politik masyarakat turut menurunkan partisipasi dalam pemilu.
2. Masih subyektif nya tolak ukur yang di gunakan untuk memperkuat legitimasi hasil pemilu yang berstandar pada kepatuhan hukum dan moral seseorang apalagi hanya di ukur dari popularitas dan isi tas, padahal kesemuanya itu tidak menjamin seseorang dapat memperjuangkan kepentingan masyarakat malahan bnyak juga yang terjerat hukum.
3.kurang tertanamnya prinsip – prinsip etika dan budaya politik dalam kehidupan masyarakat.
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Politik Dalam Negeri dan Organisasi Masyarakat (Poldagri dan Ormas) Kabupaten Sumbawa Barat Titin Yuliana, S.STP M.Ec.Dev, memaparkan tanggung jawab pendidikan politik masyarakat menghadapi pemilu Tahun 2024.
Pengertian pendidikan politik undang undang no 2 tahun 2012 proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Pendidikan politik adalah strategi untuk mencapai peningkatan partisipasi pemilih dengan memperhatikan etika politik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.
” Jadi goalnya dari partisipasi politik pemilu dan pilkada itu peningkatan kesejahteraan masyarakat,” terangnya.
Di katakan Titin, tujuan pendidikan politik meningkatkan kesadaran masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara, meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Meningkatkan kemandirian kedewasaan berbangsa untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
Kabid Titin Yuliana memaparkan ,partisipasi pemilih pada pemilihan legislativ tahun 2014 75.11% partisipasi pemilih presiden th 2014 69.58% partisipasi pemilih pada pemilihan legislatif 2019 sebesar 81.69% persen.Partisipasi pemilih pada pemilihan Presiden 2019 sebesar 81.97persen.
Sumber KPU Indonesia Tahun 2019.
Partisipasi pemilih pada pilkada KSB tahun 2010 sebesar 80, 78 persen.Partisipasi pemilih pada pilkada KSB tahun 2015 sebesar 78,36 persen. Partisipasi pemilih pada pilkada KSB tahun 2020 sebesar 81,6 persen. Sumber KPU KSB, tahun 2022.
Kabid Poldagri Dan Ormas Bakesbangpol Kabupaten Sumbawa Barat Titin Yuliana, S.STP M.Ec.Dev, menegaskan bahwa pendidikan politik sangat penting diberikan kepada masyarakat untuk menciptakan rasa nasionalis kepada NKRI, mencintai tanah air Indonesia, ikut berpartisipasi politik baik partisipasi dalam pembangunan nasional maupun daerah serta partisipasi dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak. Salah satu tujuan pendidikan politik menghadapi pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 adalah peningkatan partisipasi pemilih Kabupaten Sumbawa Barat dengan target 95 persen.Tanggung Jawab pendidikan politik yang berperan adalah partai politik berdasarkan UU Nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik pasal 11(1), bahwa partai politik berfungsi sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi WNI yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
“Mari kita sama – sama berpartisipasi dalam pemilu dan Pemilukada Serentak Tahun 2024, karena ingat 1 suara saja yang bapak dan ibu berikan, artinya sudah berpartisipasi dan berkontribusi dalam pembangunan nasional dan pembangunan daerah untuk kesejahteraan rakyat.Kecintaan terhadap tanah air Indonesia harus kita junjung tinggi,” tegasnya.
Di akhir kegiatan dilaksanakan sesi tanya jawab yang di pandu oleh Kabid Poldagri dan Ormas serta ke tiga narasumber lainnya.(DND)