Pangandaran Obormerahnews.con– Kasus Penceraian di Kabupaten Pangandaran tahun 2023 sudah mencapai seribuan. Pada Juli 2023 mencapai 300 perkara.
Baca juga: Polsek Banjarsari Ciamis Lepas 15 Anggota Pramuka Ikut Perjusami
Ketua Pengadilan Agama Ciamis Arif Mukhsinin mengatakan, kasus orang yang mengajukan cerai pada tahun 2023 di Kabupaten Pangandaran capai seribuan orang.
“Proses sidang perceraian yang dilaksanakan pada Selasa 1 Agustus 2023 saja mencapai 46 perkara,” kata Arif, Selasa 1 Agustus 2023.
Arif menambahkan, pada bulan Juli kemarin sekitar 200-300 orang yang mengajukan cerai.
“Kalu untuk perbandingan antara Kabupaten Pangandaran dengan Kabupaten Ciamis 1 banding 2. Jadi Cimais 2 Pangandaran 1, ini kan perkara sudah mencapai 3500 di tahun 2023, jadi 1500 di Pangandaran dan 3000 di Ciamis,” tambah Arif.
Selanjutnya, kata Arif, bahwa di Pengadilan Agama Kabupaten Pangandaran ini khusus untuk perceraian saja. Sedangkan alasan yang pengajukan cerai itu berpariatif.
“Iya, ada dari korban perselingkuhan, ekonomi dan dari media sosial (medsos) kalau untuk hari ini saya belum lihat kebanyakan faktornya dari apa,” jelasnya.
Untuk rata-rata usia masyarakat yang bercerai, kata Arif itu antara 20 sampai dengan 40 tahun.
“Kalau yang muda, rata-rata dipengaruhi medsos,” ujarnya. (Riz)**