Dengan hasil keputusan MK untuk calon no 3 pasangan Ade Sugianto-Iip Miftahul Faos yang di dukung partai koalisi PDIP , PKB Nasdem, dan partai pendukung PBB tersebut maka Pilkada kabupaten Tasikmalaya harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Menurut Ade Sugianto bupati Tasikmalaya yang mendampingi pendaftaran pasangan Ai-Iip ,mengapa di pilih Ai Diantani karena ini sudah keputusan partai dan keputusan partai gabungan,dan juga dukungan dari para tokoh Ki,ai dan dukungan Masyarakat.