Kab Tasik obormerahnew.com– Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) merupakan upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pengawasan dalam rangka mendukung capaian kinerja Inspektorat, serta sebagai dasar untuk menilai/ mengevaluasi kinerja APIP dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan.
Baca juga: DPC PKB Kab Tasikmalaya Geber Konsolidasi Menangkan Pasangan Gitalis Dan Ade-Iip
Hasil yang diharapkan dari penerapan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) tersebut adalah informasi hasil pengawasan yang dapat digunakan sebagai umpan balik bagi peningkatan kinerja pelaksanaan kegiatan Unit Kerja/SKPD diwilayah Pemerintahan Provinsi, Kabupaten/Kota.
Berdasarkan hal tersebut diatas, saat ini, Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya telah terus menerus melakukan pengawasan dalam rangka pembinaan dan melakukan audit kepatuhan terhadap sejumlah Kepala Desa, Sekretaris Desa ataupun Bendahara Desa yang ada di wilayah hukum Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya.
Sebanyak 110 Desa yang menjadi target pemeriksaan pihak Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Nomor PW.06/Kep.508_ITDA/2023 yang disusun pada tahun anggaran 2023 dan ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2023 lalu dan dilaksanakan sejak Bulan Februari 2024.
Irban 1 Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, H. Omay Rusmana, S.Sos., M.Si., saat dikonfirmasi diruang kerjanya,02/10/ 2024 mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan dalam rangka pembinaan dan audit kepatuhan terhadap sejumlah Kepala Desa dan para perangkatnya sejak awal bulan Februari 2024 hingga saat ini, dan ada sebanyak kurang lebih 80 Desa yang sudah dilakukan pemeriksaan.
“Alhamdulillah saat ini kita sedang disibukan melakukan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) tahun 2023-2024. Ada sebanyak 110 Desa yang menjadi target dalam PKPT Nomor PW.06/Kep.508_ITDA/2023 yang disusun pada tahun 2023 dan ditetapkan sejak tanggal 29 Desember 2023 lalu.
Kata Omay, sejak awal Bulan Februari 2024 hingga saat ini ada sebanyak kurang lebih 80 Desa yang sudah dilakukan pemeriksaan atau lebih pas nya pengawasan dalam rangka pembinaan dan audit kepatuhan. Adapun beberapa hal yang diperiksa yakni terkait APBDes, perencanaan, pelaksanaan dan lainnya yang berkaitan dengan realisasi anggaran Dana Desa tahun 2023”, ungkapnya.
Omay pun menambahkan,untuk terkait hasil pemeriksaan pengawasan dalam rangka pembinaan dan audit kepatuhan yang sedang dilakukan oleh kita saat ini berdasarkan PKPT tahun 2023 tersebut, ada beberapa hal yang menjadi temuan administrasi pada sejumlah Desa yang terkait.
Tentunya kami akan berikan rekomendasi untuk pengembalian anggaran dengan waktu selama 60 hari kepada setiap Desa yang terkait dan rekomendasi untuk melakukan perbaikan kepada Desa yang terkait dalam realisasi anggaran di tahun 2024 yang sedang berjalan saat ini. Yang jelas sesuai dengan motoo saya yaitu, ‘Hari Ini Harus Lebih Baik Dari Hari Kemarin.
Baca juga: Dengan PPM AMMAN, UMKM Bakso Emak Seteluk Berkembang Pesat Bisa Ratusan Juta Omsetnya
Jika dalam waktu 60 hari masa pengembalian anggaran tersebut tidak dilaksanakan, maka pasti akan ada konsekuensi nya dan kami akan segera melakukan tindakan tegas dan berkoordinasi dengan semua pihak terkait”, tegasnya.(Iwan)**