Kab.Tasik Obormerahnews.com-Dugaan proyek fiktif di Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya, mulai terendus.
Baca juga: Anggaran di DKPKP Pangandaran Kecil, Kadis Sarlan Tetap Tancap Gas Kejar Target
Informasi yang diterima Obormerahnews.com menyebutkan, ada pengadaan Proyek fiktif dengan nomeklatur belanja modal alat Labolatorium dan belanja modal bangunan gedung laboratorium
Pada laman LPSE Kabupaten Tasikmalaya, proyek tersebut dialokasikan dalam DAK 2022 demgan nilai pagu yaitu belanja modal alat Labolatorium pertanian sebesar Rp 100 juta dan belanja modal bangunan gedung laboratorium senilai Rp 825 juta yang dikerjakan rekanan. Proyek tersebut telah dicairkan 100 persen, namun tidak ada pekerjaan fisik.
“Tahun 2022 itu tidak ada proyek belanja modal bangunan gedung laboratorium, “kata salah satu rekanan yang minta identitasnya tidak mau dibuka kepada Obormerahnews.com, Sabtu (23/9/2023).
Sekertaris Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya, Tatang W saat dikonfirmasi lewat telepon selulernya membantah adanya proyek fiktif. “Intinya tidak ada seperti itu, karena code ring di SIPD tidak ada,” ucapnya
kata Tatang, harusnya teranggarkan jadi di masukan ke code ring di bawahnya jadi tidak ada yang fiktif tapi hanya sub judul nya saja yang beda”
Tatang menyarankan wartawan untuk mananyakan langsung masalah tersebut ke bagian perencanaan. “Kalau masalah itu coba tanya dulu sama kasi perencanaan Distan, yang lebih paham tehnis,” kata Tatang
Sementara itu, Kasi Perencanaan Dinas Pertanian Kab.Tasikmalaya Rusdian menerangkan bahwa Itu mah hanya kesalahan code rekening dan sudah di rubah
“Jadi kurang pas di SIPD awal yang awalnya laboratorium yang penting juknis belum keluar namun pengajuan anggaran yang harus masuk,” Terangnya
DIa beralasan kenapa berubah karena itu dari DAK jadi sesuai di juknis dan di rubah anggaran nya itukan kan boleh
Jadi, kata Rusdian, di DPA awal di masukan ke belanja modal bangunan gedung laboraturium 825 juta, setelah ada penyesuaian dan juknisnya turun di sesuaikan itu lebih cocoknya di rubah ke belanja modal bangunan peternakan dan perikanan
“Untuk anggaran yang lain juga memang ada perubahan judul,” sambung Rusdian
sedangkan untuk anggaran 100 juta itu, menurut Rusdian, dirubah ke pengadaan pembersihan kualitas air harusnya kebanyakan di perubahan bisa di geser tapi kalau khusus DAK itu bisa
Baca juga: Ribuan Peserta Tumpah Ruah Meriahkan Olahraga Bersama HUT TNI 78 Di Kodim Sumbawa Barat
“Hanya tidak ada berita acara perubahan dari judul tersebut kalau anggaranya tetap,” pungkasnya.(Iwan)**