Sumbawa Berat Obormerahnews.com-Kepolisian Resor Sumbawa Barat melakukan pengungkapan dua kasus tindak pidana dalam sebuah konferensi pers yang dihadiri oleh awak media baik Cetak dan Elektronik . Dua kasus yang berhasil diungkap adalah terkait narkotika jenis shabu dan penyalahgunaan pupuk subsidi.
Baca juga: KPM Yang Tidak Tercover Rutilahu, Hasan Haru Rumahnya Diperbaiki GIBAS
Dalam kasus narkotika jenis shabu, Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap S.I.K mengungkapkan bahwa pelaku, yang berinisial BI dan beralamat di Kelurahan Arab Kenangan Bawah, Kecamatan Taliwang, berhasil ditangkap ketika berusaha terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.
Petugas berhasil menyita barang bukti seberat 27,09 gram shabu dan sejumlah barang bukti lainnya dan kasus ini mengarah pada penangkapan tersangka berinisial KA yang beralamat di tempat yang sama. Dari tangan tersangka KA, petugas mengamankan barang bukti sabu sebesar 8,16 gram,” ungkap Kapolres Sumbawa Barat didampingi Kasat Reskrim Iptu Abi Satya Darma Wiryatmaja S.Tr.K.,S.I.K, Kasat Narkoba Iptu Malaungi, SH.MH, Kanit Tipikor Ipda Herman, SH, KBO Sat Res Narkoba, Ipda Saidi, dan Kasi Humas Ipda Eddy Soebandi Adireja S.Sos, pada Hari Selasa (19/9/2023), bertempat Halaman Gedung Aula Endra Polres Sumbawa Barat.
Selanjutnya, dalam kasus kedua, AKBP Yasmara Harahap S.I.K, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan pupuk subsidi sebanyak 120 karung dengan berat total 6 ton. Dua terduga tersangka, yang berinisial AL dan AR, asal Kabupaten Sumbawa, ditangkap saat berusaha mengirim pupuk tersebut tanpa dokumen resmi melalui Pelabuhan Poto Tano.
Mereka membeli pupuk dari petani di Kabupaten Sumbawa dengan harga lebih rendah dan nantinya menjual dengan harga yang lebih tinggi di Pulau Lombok,” Ujar Perwira Menengah 2 Melati dipundak ini.
Kapolres menekankan bahwa kedua kasus ini telah mengarah pada penangkapan pelaku dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam kasus narkotika, pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku tentang narkotika, sementara dalam kasus penyalahgunaan pupuk subsidi, terduga tersangka akan menghadapi konsekuensi hukum yang berlaku.
Baca juga: Pendaftaran P3K sebanyak 217 formas Untuk kota Banjar segera dibuka
“Penangkapan dalam dua kasus ini menunjukkan komitmen kami selaku Aparat Penegak Hukum dalam memerangi peredaran narkotika dan penyalahgunaan pupuk subsidi. Semua terduga pelaku kami amankan di Mapolres guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” Tukasnya.(Red)