Pangandaran Obormerahnews.com– Sejumlah Toko matrial (supplier) di Kabupaten Pangandaran diduga bersekongkol dengan oknum Pendamping dalam melakukan pungli.
Pasalnya pengelola program rutilahu tersebut diduga melakukan pemotongan dana, sampai penurunan spesifikasi bahan bangunan, untuk renovasi rumah tidak layak huni (Rutilahu)
Toko Material dipaksa oknum pendamping untuk menyisihkan keuntungan dari anggaran rutilahu sebesar Rp 1,5 juta per KPM untuk dibagi-bagi ke fasilitator
Bukan saja itu, banyak juga terjadi nota-nota fiktif yang difasilitasi oleh toko-toko material yang mensuplai material kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM),”tuturnya
Hal itu dibeberkan salah seorang pendamping desa yang dirahasiahkan namanya, Sabtu (17/9/2023)
Dia menyebutkan upaya korupsi ini bukan saja di satu desa, melainkan banyak desa, di Kabupaten Pangandaran sendiri ada 11 desa yang menerima program Rutilahu, sedangkan kata dia, setiap desa mendapatkan renovasi rumah 20 Kpm.
“Kemarin, kami menerima laporan dari desa Sukamaju, ada Supplier yang keberatan diminta cashbeck dari keuntungan sebesar Rp 1,5 Juta per KPM oleh oknum desa,” katanya
Pemotongan tersebut, kata dia, tidak dilakukan oleh Kecamatan, atau Dinas terkait, melainkan pihak lain yang menyalurkan bahan bangunan tersebut kepada warga.
Dia mengatakan Dinas PUPR Kabupaten Pangandaran telah mengetahui hal tersebut. Jika hal ini dibiarkan tanpa tindakan tegas, katanya, berarti pemerintah telah melakukan pembiaran atas perlakuan negatif yang diterima warganya.
“Warga pun biasanya hanya bilang bersyukur telah mendapatkan bantuan, walau dipotong,” ucapnya
Dia mencontohkan, jika bantuan rutilahu dari Provinsi yang disalurkan 11 desa. Per desanya 20 Kpm, itu bisa meraup cashback ratusan juta rupiah, Artinya, jika Supplier diminta cashback Rp 1,5 juta per Kpm, kalau per desa ada 20 Kpm berati cachback yang diterima oknum itu sebesar Rp 30 juta, kalau dikalikan 11 desa se kabupaten Pangandaran totalnya mencapai Rp 300 jutaan,” ungkapnya
Sementara itu, Koordinator Fasilitator (Korfas) Kabupaten Pangandaraan, Dede saat dikonfirmasi wartawan mengaku tidak tau menahu soal kesepakatan cashback Rp 1,5 juta per Kpm itu
Namun, Dede berjanji akan segera menelusuri isu tentang kebenaran tersebut
“Setahu saya tidak ada kesepakatan cashback sebesar itu,” ucapnya
Terpisah, Sekertaris DPUTRPRKP Kab.Pangandaran, Kurnia Hendriana didampingi Kabid PR Dede Tatang mengatakan bahwa bantuan tersebut langsung diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dinas tidak terlibat secara langsung program tersebut, kita hanya penerima manfaat dan fasilitator saja. Hal yang menyangkut masalah teknis langsung dikelola oleh LPM,” Katanya
“Jadi untuk rutilahu dari Provinsi, dinas tidak terlibat secara langsung,” ucap Kurnia
Kurnia berjanji akan segera memenggil Korfas untuk dimintai keteranganya dan sekaligus akan mwmerintahkan stafnya untuk menelusuri isu tersebut,” pungkasnya.(Tim)**