Sumbawa Barat Obormerhnews.com– Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat menggelar Sosialisasi Rumah Restorative Justice, pada kamis (31/8/2023), pukul 09.00 Wita bertempat di Aula Desa Tongo Kecamatan Sekongkang Kabupaten Sumbawa Barat.
Sosialisasi Rumah Restorative Justice diselenggarakan Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat sebagai bentuk kepedulian dan tempat pelaksanaan musyawarah mufakat, perdamaian dalam menyelesaikan masalah atau perkara pidana ringan yang terjadi di masyarakat.
Kepala Desa Tongo Kecamatan Sekongkang Idham Halid, S.Ip mengucapkan terima kasih atas kehadiran Tim dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat
” Selamat datang di desa Tongo, mohon maaf bila dalam penerimaan banyak kekurangan, insya Allah kedepannya kita bisa sama – sama saling kunjung mengunjungi, ini kunjungan yang ke dua kalinya dari kejaksaan di desa Tongo, dan kami sangat menyambut baik program ini, bagaimanapun kami masih lemah, masih kurang, masih perlu di intervensi oleh semua lembaga instansi terkait untuk optimalisasi kinerja kami,” tutur Kades Tongo.
Lanjut Kades Idham, harapan kepada rekan – rekan staf desa mohon untuk bertanya sebanyak banyaknya apa yang tidak di pahami kepada tim dari Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat ,tidak setiap hari acara ini diselenggarakan, kami berharap ada silaturrahim, ada komunikasi, ada kordinasi dan ada evaluasi dengan harapan kita bisa bekerja sesuai dengan ketentuan regulasi yang baik, kita juga berharap output hari ini kita harus bisa memahami substansi apa yang dijelaskan nanti.Dan yang utama kita harus bisa mengaplikasikan hasil dari pertemuan ini dalam melaksanakan tugas kerja kita sehari – hari di pemerintahan desa Tongo,” tutup Kades.
Sementara itu Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Anak Agung Putu Juaniartana Putra, SH, melalui Dimas Putranto, SH mengucapkan terima kasih atas penyambutan yang luar biasa dari Pemerintah desa Tongo.
” Di sini saya membawa 2 (dua) misi, yang pertama ada sosialisasi Rumah Restorative Justice dan kedua ada pembinaan pendampingan dan penyuluhan hukum kepada desa dalam pembangunan desa,” terangnya.
Lanjut Dimas,” Untuk Restorative Justice Kejaksaan sendiri kewenangan utamanya dan satu – satunya di lembaga negara Republik Indonesia di penuntutan. Dan yang melaksanakan penuntutan itu pasti kejaksaan. Dengan adanya Restorative justice ini memungkinkan untuk memberhentikan perkara berdasarkan keadilan Restorative mengembalikan hak – haknya,” terangnya.
Di dalam Restorative Justice ada 3 panduan yang harus dipenuhi.
1.Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana bukan Residivis.
2.Tindak pidana yang di ancam dengan pidana penjara atau ancamannya itu bisa berupa Denda atau hanya pidana 2 tahun
3.Tindak pidana yang di timbulkan tidak lebih dari Rp 2.500.000.(Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
“Tidak semua tindak pidana bisa di lakukan Restorative Justice, pembunuhan tidak mungkin di Restorative Justice, Tidak semua tindak pidana harus langsung dilakukan penuntutan, karena jaksa sebagai pengendali perkara harus mengedapankan hati nurani dalam setiap penanganan perkara.” pungkas Dimas.
Baca juga: Kepala Desa Ai Kangkung Sangat Mengapresiasi Program Jaksa Jaga Desa Tahun 2023
Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Tongo Idham Halid, S.Ip, Sekretaris Desa Obi Jaelani,ST, Kasi Kesra Desi Iswandi ,S.Ip Kaur Keuangan Eni Karyati, Kaur Umum/ Tu Nur Mutiya Rizkika, Kasi pelayanan Sri Handayani, Kepala Dusun Tamalang Ibrahim dan Kepala Dusun Tongo Syafruddin. (DND)**