Sumbawa Barat Obormerhnews.com–
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat mengadakan program jaksa jaga desa dengan melakukan pendampingan, pembinaan dan penyuluhan hukum kepada desa dalam rangka pembangunan di desa.
Kegiatan sosialisasi program jaksa jaga desa dilandasi oleh mandat dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo kepada Jaksa Agung agar jaksa lebih mengedepankan pendampingan kepada Kepala Desa, supaya tidak langsung ditindak apabila terjadi permasalahan hukum.
Tahun lalu pendampingan jaksa jaga desa telah berhasil dilaksanakan kepada 16 desa, dengan dibuktikan hasil dari audit BPK baru-baru ini. Merasa kehadiran Kejaksaan ditengah kepala desa sangat bermanfaat, maka program jaksa jaga desa dilanjutkan kembali di Tahun ini dengan target pendampingan sebanyak 16 desa.
Hari ini Selasa (29/8/2023), pukul 11.00 Wita, Pendampingan, Pembinaan dan Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dilaksanakan di Desa Pasir Putih Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat.
Kepala Desa Pasir Putih Ahmadi Mahmudi Amin, menerima Jaksa Jaga Desa di dampingi Kaur keuangan Juarni, Staf keuangan Rafika Ainun, Kasi pemerintahan Mashur, Kaur umum Rina Septiani, Kasi pelayanan hayatun nufus, Kasi kesra Diyan handayani.
Pada kesempatan itu Kades Ahmadi Mahmudi Amin mengucapkan terimakasih dan berikan apresiasinya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat.
” Kami Pemerintah Desa Pasir Putih sangat bersyukur Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat bisa turun langsung untuk melakukan pembinaan dan penyuluhan hukum terkait Dana Desa dan Aset Desa.
” Dengan adanya Jaksa Jaga Desa ini merupakan preventif untuk Pemerintah Desa, sebagai kepala Desa yang baru dengan adanya program jaksa jaga desa, sangat luar biasa, yang mana selaku Kepala desa dapat kesempatan untuk belajar terkait hal-hal yang nantinya dapat menjadi masalah di kemudian hari,” jelasnya.
Ia menjelaskan, dengan program Jaksa Jaga Desa seperti ini kami sudah dibimbing dan diberi tahu dimana letak kesalahan cara beradministrasi yang perlu di perbaiki. Harapan ke depan dengan kegiatan Jaksa Jaga Desa program ini bisa berkelanjutan, dan kami Pemerintah Desa berharap Jaksa bisa menjadi Mitra kami, kita saling berkoordinasi dan konsultasi terkait hal- hal yang perlu kami tanyakan terkait Hukum, sehingga lebih awal kami bisa mencegahnya.
Sementara itu Kasi intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Rasyid Yuliansyah, SH.,MH, melalui Staf Intelijen Dimas Putranto, SH, mengatakan program jaga desa kita kembangkan kembali dengan fokus dua kegiatan yaitu dana desa dan pencatatan aset.
“Program jaksa jaga desa akan kami fokuskan ke dana desa dan pencatatan aset itu yang kami dampingi untuk tahun ini. Pencatatan aset itu sangat penting, sewaktu-waktu bisa dibutuhkan untuk keperluan yang lebih penting,’ jelas Dimas.
“Terkait penyalahgunaan atau pun kesalahan administrasi akan diserahkan ke pihak Inspektorat. Jadi kita sudah ada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang kerjasama dengan Menteri Dalam Negeri, Kejaksaan dan Kepolisian,” terangnya.
Dimas menegaskan, dengan adanya Jaksa Jaga Desa untuk melindungi Kepala Desa karena sebagai penanggung jawab di pemerintah desa. Ini ada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa yang mengatur tentang perolehan, penghapusan maupun tentang pengadministrasian dan pencatatan aset.
Baca juga: Kepala Desa Ai Kangkung Sangat Mengapresiasi Program Jaksa Jaga Desa Tahun 2023
Selanjutnya di laksanakan Diskusi pendampingan, pembinaan dan penyuluhan hukum Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dalam pembangunan desa.(DND)