Sumbawa Barat Obormerahnews.com–
Kepolisian Sektor (Polsek) Seteluk Resor Sumbawa Barat, telah mengamankan pemilik minuman keras (Miras) beralkohol, pada hari Rabu (23/8/2023), bertempat di Dusun Pamongo Desa Seteluk Tengah Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat.
Baca juga: Bupati Jeje Jawab soal Belum Dibayar DBH Pajak: Desa Masih Menunggak 25 M
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap S.I.K melalui Kasi Humas Polres IPDA Edy Sobandi Adireja S.Sos mengatakan, berawal Kapolsek Seteluk Iptu Zainal Abidin mendapatkan pengaduan masyarakat dengan adanya salah satu warga menjual miras tradisional jenis Brem dan Arak.
” Selanjutnya Kapolsek Seteluk Iptu Zainal Abidin menindak lanjuti pengaduan masyarakat dengan memerintahkan Kanit Reskrim dan Kanit SPKT beserta anggota piket untuk mengecek kebenaran hal tersebut,” jelas Kasi Humas.
Lanjut Kasi Humas, anggota polsek seteluk berhasil mengamankan barang bukti Miras yang berada di rumah inisial LA dan selanjutnya diamankan ke Polsek Seteluk guna proses lebih lanjut terhadap pemilik/penjual Miras tersebut.
“Barang bukti Miras yang berhasil diamankan anggota Polsek Seteluk adalah, 23 botol minuman tradisional jenis Brem dan 2 botol minuman tradisional jenis Arak.” tuturnya.
Baca juga: Ketua Pengadilan Agama Taliwang KSB Hadiri Peringatan HUT RI Ke – 78
Kasi Humas menerangkan, dengan adanya peredaran minuman keras ini ,bisa menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas),oleh karena itu di harapkan kepada masyarakat agar tetap menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polsek Seteluk agar tetap kondusif.(Red)