Bandung Obormerah.com-Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memaafkan penunggak pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Pengampunan itu berlaku untuk tahun pajak 2024 ke belakang.
Dedi menyampaikan itu melalui video yang diunggah di Instagram pribadinya, @dedimulyadi71, Selasa (18/3/2025)