Sumbawa Barat Obormerah.com-Bicara pemberantasan narkoba seperti tidak ada hentinya, kembali Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat Polda NTB mengungkap kasus tindak pidana narkoba, Senin (11/03/2025) lalu.
Baca juga: Baznas Kota Banjar Sosialisasikan Ke DKM Hitungan Zakat Fitrah di Desa Rejasari
Pengungkapan dilakukan malam hari oleh Tim opsnal Sat Resnarkoba dan berhasil mengamankan seorang pria ( AD ) 22 tahun dan perempuan ( ST) 42 th, seorang Ibu Rumah Tangga ( IRT) yang sama – sama bertempat tinggal di Desa Tebo Kecamatan Poto Tano Sumbawa Barat,” jelas Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H kepada awak media.
“Iya kami telah melakukan pengungkapan tindak pidana penyalah gunaan narkoba di wilayah Kecamatan Poto Tano yang melibatkan seorang IRT dan satu pria yang keduanya bersekongkol dalam penjualan narkotika jenis sabu, kedua orang yang diamankan bertempat tinggal dalam satu Desa,” ujar AKP Zainal.