Pangandaran Obormerah.com– Dalam sistem pemerintahan di Indonesia, terdapat pembagian kewenangan yang jelas antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten dan kota.
Formateur HMI Pangandaran Ihsan Sanusi mengatakan, belakangan ini muncul opini dan stigma pemerintah kabupaten dan kota yang dipimpin oleh Kepala Daerah yang tidak se partai dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat berpotensi mendapat perlakuan berbeda.
Opini dan stigma tersebut dinilai Ihsan Sanusi hanya ekspresi euforia pergantian gerbong kekuasaan lama ke gerbong kekuasaan baru secara nasional.
“Jadi, Kepala Daerah Kabupaten dan Kota yang terlantik yang beda gerbong partai pengusul, jangan terbawa opini atau stigma bakal diperlakukan beda, lantaran ada regulasi yang mengatur kewenangan pemerintah dari pusat, provinsi hingga kabupaten dan kota,” kata Ihsan Sanusi, Kamis (6/3/2025).
Ditambahkan Ihsan Sanusi, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sudah jelas mengatur batasan intervensi pemerintah pusat dan provinsi terhadap kabupaten dan kota guna menjaga prinsip otonomi daerah.
“Pemerintah pusat memiliki kewenangan dalam urusan yang bersifat nasional, seperti pertahanan, keamanan, hubungan luar negeri, peradilan, moneter dan fiskal, serta agama,” tambah Ihsan Sanusi.