Kab Tasik Obormerahnews.com– Pengurus Lembaga Pemberdayan Masyarakat (LPM) Kabupaten Tasikmalaya, melaporkan Kios pupuk lengkap (KPL) alias pengecer pupuk nakal ke Polresta Tasikmalaya.
Baca juga: Mantan Penyalur Beberkan Pengoplosan BBM Ilegal di Pangandaran, Diduga Pertamax Dicampur Kondensat
Pasalnya KPL (pengecer) pupuk tersebut diduga telah mempermainkan harga pupuk subsidi tidak sesuai Harga Eceren Tertinggi (HET).
Ketua LPM Kab Tasikmalaya Dedi Supriadi meminta agar pengecer (KPL curang berinisial FBT yang berlokasi di kecamatan Kadipaten Kab Tasikmalaya tersebut agar dicabut izinnya serta dipidanakan.
“Saya sudah laporkan pengecer (KPL) nakal berinisial FBT ke Polresta Tasikmalaya supaya segera dicabut izinya,” kata Dedi dalam siaran persnya, Kamis (9/1/2025)
Dedi mengungkapkan, banyak para petani yang mengeluh terkait harga pupuk mahal dan susah didapat. ditemukan ada pelanggaran terhadap penjualan dan penyaluran pupuk bersubsidi.
“Ini saya temukan ada pengecer menjual pupuk bersubsidi di atas HET. Misalnya harga satu sak pupuk bersubsid Urea dia jual 135 ribu/ karung (50 kg) dan Phonska dia jual Rp 140-160 ribu/ karung (50 kg). Ini tindakan pidana kriminal. Cabut izin usahanya dan bila perlu dipidanakan,” tegas Dedi.
Baca juga: ARK1LYZ Kabupaten Tasikmalaya Laporkan Praktek Dugaan Pemotongan PIP Ke Kejaksaan
“Tolong jangan persulit dan memainkan petani sebab itu sama dengan mempersulit negara,” sambung Dedi.(RD)**