Jakarta Obormerahnews.com-Penataan tenaga Honorer masih berlarut-larut, membuat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian naik pitam.
Baca juga: Pastikan Tidak Ada Pungli, Ka KPLP: Seluruh Layanan Gratis
Tito menyoroti tabiat puluhan Kepala Daerah yang diduga tidak tegas mengambil kebijakan.
Hal itu menyebabkan nasib Honorer terkatung-katung dan terancam gagal diangkat jadi PPPK 2025.
Sebagaimana dilansir obormerahnews.com dari Rapat Penataan Tenaga Non ASN di Instansi Pemerintah Daerah pada Rabu, 8 Januari 2025.
Rapat yang diselenggarakan secara mendadak itu dihadiri seluruh Kepala Daerah atau yang mewakili mulai tingkat Kabupaten Kota hingga Provinsi.
Hadir pula dalam rapat daring tersebut MenPANRB Rini Widyantini dan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh.
Berawal dari peringatan keras Mendagri terkait amanat UU Nomor 20 Tahun 2023
Ada amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yakni tidak boleh melakukan rekrutmen tenaga Non ASN, waspadai ini semua,” kata Tito Karnavian.
Beberapa tabiat Kepala Daerah yang diduga masih melakukan pelanggaran UU ASN 2023 dibongkar Mendagri.
Batas cut-off pendataan Non ASN di database BKN telah ditutup sejak Oktober 2023.
Namun masih banyak Kepala Daerah yang didapati melakukan rekrutmen tenaga Honorer setelah waktu tersebut.
Sedangkan jumlah tenaga Non ASN yang sudah ada saja belum 100 persen diselesaikan.
Hingga pemerintah pusat terpaksa mengambil kebijakan perpanjangan pendaftaran seleksi PPPK Tahap II sampai dengan 15 Januari 2025.
Akar masalah utama yang menjadi penyebab Honorer terancam gagal menjadi PPPK adalah soal ketersediaan kuota formasi.
Mendagri mengungkap banyak daerah yang tidak membuka formasi sesuai dengan jumlah kuota Honorer yang ada di database BKN.
Terdaftarnya itu tahun 2022 di BKN, tapi yang didaftarkan oleh daerah untuk mengikuti seleksi yang dibuka oleh KemenPANRB jumlahnya itu (lebih sedikit),” terangnya.
Data yang dihimpun Kemendagri menunjukkan ada 50 daerah yang mengajukan jumlah formasi ke BKN sangat sedikit.
Jauh dari jumlah tenaga Non ASN yang terdaftar di database BKN.
Mendagri menyebut salah satu contoh yang terjadi di Provinsi Jawa Barat.
Dari 27.417 tenaga Honorer di database BKN hanya 4.064 formasi saja yang disediakan Pemprov Jawa Barat.
Sehingga akan terdapat puluhan ribu tersisa yang tidak tahu nasibnya mau diapakan.
Bahkan secara total dari 50 Daerah yang didata Kemendagri terdapat 344.797 Honorer di database BKN.
Namun hanya 42.643 formasi yang diajukan ke BKN, sementara sebanyak 319.605 tidak tersedia kuota formasinya.
“Dari 50 daerah ini Non ASN-nya terdatanya 344.797, tapi yang didaftarkan oleh daerahnya hanya 42.643, yang 319.605 nggak didaftarkan,” terang Tito.
Baca juga: Lagi Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat
Terjadi gap atau selisih sangat besar sehingga berakibat fatal.(*)