Pangandaran Obormerahnews.com– Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat, Benny Bachtiar mendapatkan tugas sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Pangandaran, Selasa (24/9/2024).
Benny dikukuhkan oleh Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin
di Gedung sate bersama 4 Pejabat Tinggi Pratama Provinsi Jabar yang mendapatkan tugas serupa untuk kabupaten/kota lainnya
Benny akan menjabat sebagai Pjs Bupati Pangandaran selama Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata cuti di luar tanggungan negara selama 2 bulan masa kampanye Pilkada 2024.
“Bupati/wali kota yang cuti menjelang kampanye dalam rangka kontestasi Pemilihan Kepala Daerah, maka harus ada Penjabat Sementara (Pjs),” kata Pj Gubernur Bey Machmudin Selasa (24/9/2024).
Bey menegaskan penunjukan kelima Penjabat Sementara bupati/wali kota yang diusulkan sudah sesuai aturan. Yang mana PJs tersebut harus diusulkan Gubernur atau Kemendagri dan harus berasal dari Pejabat Tinggi Pratama Provinsi atau Kemendagri.
Tugasnya adalah memimpin di wilayahnya. Bagi Kepala Perangkat Daerah yang menjabat sebagai Pjs juga perlu memantau tugas sebelumnya karena bagaimanapun roda pemerintahan, pembangunan, kebijakan tetap berjalan,” lanjutnya.
Meskipun periode menjabatnya cukup singkat Bey menegaskan Pjs bertanggung jawab penuh untuk melanjutkan roda pemerintahan.
Termasuk memastikan tidak adanya pemanfaatan aset atau fasilitas negara untuk kepentingan selama kampanya pilkada.
Termasuk memastikan tidak adanya pemanfaatan aset atau fasilitas negara untuk kepentingan selama kampanya pilkada.
“Kepada seluruh stakeholders, saya harap dukungan dan partisipasi aktif terhadap pelaksanaan tugas yang bersangkutan. Sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan lancar demi kepentingan masyarakat dan pemerintah,” imbuhnya.
Diakhir, Bey juga menegaskan bagi seluruh Pj maupun Pjs untuk tetap menjaga netralitas selama kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Baca juga: Presiden Joko Widodo Resmikan Smelter Tembaga Dan Pemurnian Logam Mulia AMMAN
“Saya minta untuk memastikan bahwa semua aset, SDM, program dan anggaran, tidak boleh bersentuhan dengan kepentingan pemenangan dari kontestan bupati/wali Kota,” pungkasnya.(Riz)